Pihak ATR/BPN Tanjab Timur Siap Bantu Penerbitan Sertifikat Pengganti Masyarakat Desa Rantau Makmur

Pihak ATR/BPN Tanjab Timur Siap Bantu Penerbitan Sertifikat Pengganti Masyarakat Desa Rantau Makmur

Ilustrasi dokumen-pixabay/jambi-independent.co.id-Pixabay

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masyarakat di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjab Timur, sudah sejak lama berharap dapat kembali memiliki legalitas atas bidang-bidang tanah mereka yang ada di desa tersebut.

Sebab, pasca terjadinya musibah kebakaran di Bank BRI Cabang Rantau Rasau pada tahun 80 an silam, sertifikat masyarakat Desa Rantau Makmur yang sebelumnya digadaikan di Bank tersebut juga ikut terbakar dalam musibah itu.

Dan hingga kini, 90 persen tanah masyarakat yang ada di desa tersebut tidak memiliki sertifikat atau surat resmi, yang menjadi bukti kepemilikan tanah itu.

Menyikapi hal ini, pihak ATR/BPN memberikan tanggapannya atas permasalahan yang selama ini dialami oleh masyarakat Desa Rantau Makmur tersebut.

BACA JUGA:Puluhan Tahun, Ribuan Hektar Tanah di Desa Rantau Makmur Tanjab Timur Tak Memiliki Sertifikat

BACA JUGA:Janggal, Sambil Menggerutu Pemuda Air Liki Sebut Pelantikan Kepala Sekolah Merangin Sarat dengan Kepentingan

Akhmad Nizarudin, Kasi Kasi Survey Pemetaan ATR/BPN Tanjab Timur saat diwawancarai di ruang kerjanya mengatakan, sertifikat hak milik merupakan alat pembuktian yang kuat sehingga bagi pemiliknya diberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanahnya.

"Manakala sertifikat itu sudah pernah terbit di periode tertentu, maka sertifikat itu tidak ada batas berakhir masa haknya, sampai kiamat nanti," ucap Nizar, sapaan akrabnya.

Untuk sertifikat yang telah terbit di masa transmigrasi atau sebelumnya, seperti yang ada di Desa Rantau Makmur. 

Dimana, dulunya pernah terbit sertifikat di desa tersebut, dan akibat adanya musibah kebakaran di salah satu Bank BRI yang ada di wilayah tersebut sekitar tahun 1983 atau 1984, yang membuat sertifikat warga Desa Rantau Makmur yang sebelumnya di gadaikan di Bank itu ikut terbakar.

BACA JUGA:Terima Kunjungan Kakanwil DJPb Jambi, Danrem 042/Gapu Dapat Penghargaan, Korem 042/Gapu Raih Peringkat IKPA

BACA JUGA:Dekan Unbari Laporkan 2 Orang ke Polisi, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Menanggapi hal itu, Nizar menyebutkan, jika masyarakat setempat ingin memperoleh surat atas tanahnya yang memiliki kekuatan hukum yang kuat, pihak ATR/BPN tidak menggunakan metode penghapusan hak, lalu menerbitkan sertifikat baru.

Akan tetapi, pihak ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti karena hilang, dalam hal ini termasuk untuk sertifikat yang terbakar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: