Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Dituntut 3 Tahun Penjara

Suasana persidang mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu. -Finarman/jambi-independent.co.id-

Ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan Tito Supratman dan Shinta Rotua Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Penuntut umum mengungkapkan, laporan hasil forensic engineering bangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari oleh Ahli Bidang Teknik Sipil dari ITB. 

BACA JUGA:Gunakan Kursi Roda, Tartiniah Datang ke PN Jambi dengan Pengawalan Ketat, KPK Bacakan Dakwaan Suap Ketok Palu

BACA JUGA:Ikuti Sidang Perdana Kasus KDRT, Ferry Irawan Berikan 3 Pernyataan Mengejutkan

Bahwa kualitas pekerjaan beton yang dikerjakan jauh di bawah yang dipersyaratkan dalam kontrak. Kuat tekan beton sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak adalah fc=24 Mpa. 

Sementara kuat tekan beton pada hasil pekerjaan adalah fc=11.43 MPa dan dari hasil pemeriksaan terhadap kualitas beton terpasang (fc=Mpa).

Kemudian dilakukan perhitungan penurunan kapasitas komponen struktur (kolom, balok, dan pelat), dimana hasilnya menunjukkan bahwa kapasitas elemen struktur mengalami penurunan sekitar 30 persen.

Apabila bangunan tersebut digunakan akan membahayakan pengguna, karena fisik kualitas bangunan tidak sesuai dengan yang di rencanakan  dalam dokumen perencanaan dan dokumen.

BACA JUGA:Tegaskan Buka Bersama di Internal Pejabat Pemda Dilarang,Wabup Bungo : Bersama Masyarakat Boleh

BACA JUGA:Cek Update Harga BBM, Selasa 28 Maret 2023, Terbaru Ada yang Turun Rp 1.200 per Liter

Pada akhirnya perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 6.353.034.508,36, karena pekerjaan terpasang bernilai 0,00 (nihil) disebabkan konstruksi gagal bangunan.

Selain mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Batanghari, Elfi Yennie, empat terdakwa korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Adil Ginting, M Fauzi, Delly Himawan, dan Abu Tolib. 

Masih dari dakwaan JPU, terungkap, untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Puskesmas Bungku di Kecamatan Bajubang, Batanghari TA 2020 tersebut, Terdakwa Elfi Yennie selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari diangkat oleh Bupati Batanghari sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). 

Ini berdasarkan SK Bupati Batanghari No.574 tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang penunjukan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). 

BACA JUGA:Akselerasi Transisi Energi, PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: