Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Dituntut 3 Tahun Penjara

Suasana persidang mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu. -Finarman/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Rasakan Keseruan Hyundai Stargazer: Aman, Nyaman dan Keren

Terdakwa  Elfie Yennie juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari menggantikan PPK sebelumnya, yaitu Asrofi (saat ini telah meninggal dunia). Sedangkan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut adalah saksi  Adil Ginting.

Sedangkan realisasi fisik pekerjaan hanya mencapai 70 persen, kemudian menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 28 Desember 2020, sedangkan realisasi fisik pekerjaan belum mencapai 100 persen. 

Serta menyetujui pembayaran termin 100 persen tanggal 08 Januari 2021, sedangkan kontrak telah berakhir pada tanggal 17 Desember 2020 dan pada saat pembayaran 100 persen tersebut dilakukan realisasi fisik hanya mencapai 83,24 persen. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: