Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Dituntut 3 Tahun Penjara

Suasana persidang mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu. -Finarman/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Elfi Yennie, mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari dan enam terdakwa lainnya Zuldisra, Abu Tolib, Rudi Haryanto, M Fauzi, Adil Ginting, dan Deli Himawan dituntut bersalah.

Mereka terjerat perkara korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. 

Proyek yang dinilai total loss oleh ahli tersebut, mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar. 

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Jambi, Tito Supratman, disebutkan, Elfi Yennie mantan Kadis Kesehatan Batanghari; Rudi Harynato, Ketua Pokja; dan Zuldisra anggota Pokja, masing-masing dituntut 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. 

BACA JUGA:Viral Video Kebaikan Polisi di Muaro Jambi Pertemukan Ayah dan Anaknya yang Terhalang Jeruji Besi

BACA JUGA:Jalan Nasional di Sridadi Rusak, Warga Blokir Jalan, Minta Angkutan Batu Bara Tak Lewat Situ Lagi

Selanjutnya M Fauzi dan Delly Himawan selaku  pelaksana kegiatan dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp300 juta subsidair 6 bulan. 

M Fauzi dibebankan uang pengganti Rp960 juta sub sidair 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) tahun kurungan. Sementara Deli Himawan dibebankan Uang Pengganti sebesar Rp5,3 miliar dengan subsidair kurungan selama 3 tahun.

Kemudian Abu Tolib dituntut 4 tahun denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan uang pengganti  Rp62,5 juta subsidair 6 bulan. 

Selanjutnya Adil Ginting dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 tahun. 

BACA JUGA:Rampok Beraksi di Sarolangun, Pemilik Rumah Disekap, Uang Rp70 Juta dan Emas Dibawa Kabur

BACA JUGA:Terungkap Besaran dan Tempat Uang Ketok Palu Diterima Keempat Terdakwa Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi

Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum diuraikan, berdasarkan fisik yang terpasang, bangunan Puskesmas tersebut termasuk dalam kategori, gagal bangunan.

Ini karena fungsinya tidak bisa tercapai sesuai dengan rencana serta tidak memenuhi kaidah kehandalan bangunan yaitu keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: