Gunakan Kursi Roda, Tartiniah Datang ke PN Jambi dengan Pengawalan Ketat, KPK Bacakan Dakwaan Suap Ketok Palu

Gunakan Kursi Roda, Tartiniah Datang ke PN Jambi dengan  Pengawalan Ketat, KPK Bacakan Dakwaan Suap Ketok Palu

Tartiniah datang ke PN Jambi gunakan kursi roda-Foto : Finarman-Jambi-independent.co.id

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Empat mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi yang terjerat korupsi suap "ketok palu" pengesahan APBD sudah di ruang tunggu jaksa untuk mengikuti sidang perdana. 

 

Pagi ini, Selasa 28 Maret 2023,  jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Tartiniah, M. Juber, Propriyanto, dan Ismed Kahar. 

 

Tim jaksa KPK pun tampak bersiap di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang rencananya digelar secara offline dengan menghadirkan keempat ke ruang sidang. 

 

Masih dari pantauan di PN Tipikor Jambi, sejumlah aparat dari kesatuan Brimob berjaga disekitar ruang sidang. 

BACA JUGA:Di Penjara, Pengacara Alvin Lim Divonis Gagal Ginjal, Sang Anak Singgung Dugaan Konspirasi Pembunuhan

BACA JUGA:Tegaskan Buka Bersama di Internal Pejabat Pemda Dilarang,Wabup Bungo : Bersama Masyarakat Boleh

 

Disisi lain, sekira pukul 09.40 WIB, Tartiniah, salah seorang terdakwa dalam perkara ini dengan pengawalan petugas KPK datang dari Lapas Perempuan. Dia duduk di kirsi roda menggunaka rompi oranye. 

 

Di belakangnya seorang petugas KPK tampak membantu mendorong kursi roda itu. Sembari sejumlah kerabat Tartiniah datang menghampiri dan menyalaminya. Suasana di ruang sidang itu sedikit haru. 

 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah  melimpahkan berkas perkara kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi ke pengadilan Tipikor Jambi. Kali ini Jaksa KPK melimpahkan empat tersangka dari fraksi Golkar yakni M Juber, Poprianto, Tartiniah, dan Ismed Kahar.

 

JPU menyebutkan perkara ini merupakan rentetan peristiwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi 2017-2018 silam. Dalam hal ini yang akan di sidang kan merupakan para penerima suap. 

BACA JUGA:Sering Merasa Cemas? Baca Doa Ini, Bikin Hati Tenang dan Rasa Khawatir Hilang

BACA JUGA:Bulog Pastikan Stok Beras Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Puasa hingga Lebaran

Keempat tersangka di jerat dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

 

Sementara itu, pejabat Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, menerangkan, setelah diterima Pengadilan, berkas tersebut langsung dipelajari oleh Ketua Pengadilan. 

Selanjutnya, telah ditetapkan pula tiga majelis hakim yang akan mengawal proses persidangan.

 

 “Ketiga majelis hakim itu adalah Budi Chandra selaku Ketua Majelis, kemudian dua hakim anggota Tatap Uraisma Situngkir dan Hiasinta Manalu, masing-masing sebagai hakim anggota,” pungkasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: