Tegaskan Buka Bersama di Internal Pejabat Pemda Dilarang,Wabup Bungo : Bersama Masyarakat Boleh

Tegaskan Buka Bersama di Internal Pejabat Pemda Dilarang,Wabup Bungo : Bersama Masyarakat Boleh

Wabup Bungo Safrudin Dwi Aprianto-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wabup Bungo Safrudin Dwi Apriyanto menegaskan buka bersama di internal pejabat Pemda dilarang.

Hal ini buntut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang diteruskan melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tentang larangan bagi Kalangan pejabat pemerintah pusat, dan daerah serta ASN untuk mengadakan buka bersama.

 

Menurut Wakil Bupati Safrudin apa yang menjadi instruksi Presiden sebenarnya adalah surat edaran internal larangan buka bersama hanya di kalangan internal pejabat pemda.

 

"Seperti asisten,Bupati dan kadis itu dilarang. Tapi kalau buka puasa Bupati dan Wakil Bupati mengundang masyarakat fakir miskin dan anak yatim piatu itu tidak masalah. Terutama yang melibatkan masyarakat langsung atau membagikan sembako kemasyarakatan miskin yang kurang mampu tentu itu lebih bagus ," ujar Wabup, Senin 27 Maret 2023.

BACA JUGA:Sering Merasa Cemas? Baca Doa Ini, Bikin Hati Tenang dan Rasa Khawatir Hilang

BACA JUGA:Bulog Pastikan Stok Beras Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Puasa hingga Lebaran

 

Sebelumnya, surat edaran tersebut tersebar ke media sosial, bahkan surat tersebut menimbulkan pro kontra dari banyak kalangan para tokoh dan masyarakat.

 

Diketahui bersama, bahwa Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

 

Perintah itu tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung  Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala badan/lembaga negara.

 

Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:Hati-hati, Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu, Ini Penjelasan Bawaslu

BACA JUGA:KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM, Tersangka Lebih dari Satu Orang

 

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

 

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

 

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan walikota.

Surat itu meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: