Pelaku Aborsi di Kamar Hotel Kuala Tungkal Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kapolres Tanjab Barat

Pelaku Aborsi di Kamar Hotel Kuala Tungkal Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kapolres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat kini mengamankan 2 pelaku aborsi di Kuala Tungkal.-ist-freepik/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Waduh! Terlibat Tindak Pidana, 4 ASN Pemkab Muaro Jambi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kemudian, selanjutnya polisi membawa ke lokasi untuk melakukan pengecekan kamar hotel nomor 207.

"Hasil pengecekan di TKP ditemukan seorang bayi di dalam plastik hitam yang berada di lantai kamar hotel, sejumlah obat-obatan yang diduga telah dikonsumsi oleh korban, serta bercak-bercak darah di sekitar kamar hotel tersebut," bebernya.

Selanjutnya Aji dan Sindi pun diamankan ke Mapolres Tanjab Barat guna proses hukum lebih lanjut. 

Informasi lain menyebutkan, proses aborsi Dian dilakukan oleh bidan yang dia kenal secara online (kenal di sosmed).

BACA JUGA:Pusat Tak Mau Perbaiki Jalan Nasional di Jambi, Nasroel Yasir: Wajar Saja, Harus Ada Jalan Khusus Batu Bara

BACA JUGA:Hubungan Keduanya Banyak Ditentang, Ini Kisah Cinta Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders

Dian membayar bidan itu sekitar Rp5 jutaan. Bayi yang lahir berjenis kelamin perempuan itu dengan berat 3,6 kilogram.

Bayi tersebut dikabarkan lahir sempurna, akan tetapi plasenta tidak lahir (keluar). Akibatnya, ibunya mengalami pendarahan hebat. *

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: