Pelaku Aborsi di Kamar Hotel Kuala Tungkal Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kapolres Tanjab Barat

Pelaku Aborsi di Kamar Hotel Kuala Tungkal Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kapolres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat kini mengamankan 2 pelaku aborsi di Kuala Tungkal.-ist-freepik/jambi-independent.co.id-

Praktek aborsi ini dilakukan di kamar Hotel Setia Jaya, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Informasi yang didapat, sebenarnya ada tiga pelaku dalam kasus aborsi yang mengagetkan warga sekitar ini.

Pelaku pertama adalah Dian Ma’rifa (22), warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:BKN Bocorkan Formasi CPNS 2023, 9 Jurusan Ini Paling Berpeluang Lulus CPNS 2023

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Ini 11 Jurusan Prioritas, Paling Dibutuhkan pada Formasi CPNS 2023

Dian sendiri meninggal dunia, akibat pendarahan usai melakukan aborsi. Pelaku ke dua adalah Aji Restu Prasetyo (20) Warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Aji sendiri adalah pacar dari Dian. Pelaku ke tiga adalah Sindi Aulia (21), warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Dia terlibat dalam kasus aborsi ini, karena ikut membantu proses persalinan saat aborsi. Baik Aji dan Sindi, saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023. Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli mengatakan bahwa pelaku merupakan pacar korban. 

BACA JUGA:Cek Pergerakan Surat Suara, Ini Wewenang dan Tugas Lengkap Panwaslu Kelurahan Desa

BACA JUGA:Hubungan Keduanya Banyak Ditentang, Ini Kisah Cinta Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders

Menurut AKBP Padli, awalnya Aji menemui resepsionis hotel. Kepada respsionis hotel, dia memberitahu bahwa korban mengalami pendarahan di kamar hotel.

"Terduga pelaku AR membawa korban ke RSUD Daud Arif Kuala Tungkal pukul 14.15 WIB," katanya, Senin 30 Januari 2023.

Kemudian kata dia, dokter mengambil tindakan EKG di ruang IGD terhadap korban. Rupanya Dian dinyatakan telah meninggal dunia.

Korban dinyatakan meninggal dunia sebelum sampai ke rumah sakit dikarenakan pendarahan. Kemudian kata AKBP Padli, tim opsnal Satreskrim dan Satintelkam Polres Tanjab Barat melakukan interogasi awal, terhadap dua orang diduga pelaku.

BACA JUGA:Penerimaan CPNS 2023 : Tersedia 24.419 Formasi CPNS, Cek Info Lengkapnya Disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: