Peraturan Terbaru, Cek Cara Membuat Paspor 2023 Beserta Biayanya

Peraturan Terbaru, Cek Cara Membuat Paspor 2023 Beserta Biayanya

Syarat membuat paspor-Foto : Ilustrasi-Freepik

BACA JUGA:Cara Cepat Atasi Cegukan yang Muncul Terus Menerus, Kenali juga Penyebabnya

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Berikut cara dan Biaya untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

Berdasarkan laman resmi www.imigrasi.go.id, pengajuan permohonan paspor baru bagi WNI dibedakan menjadi beberapa katagori.

- Masyarakat umum

- Anak di bawah usia 17 tahun

- Anak dengan dwikenegaraan

- Calon pekerja migran Indonesia

- Haji/umroh dan luar negeri.

BACA JUGA:Cara Cepat Atasi Cegukan yang Muncul Terus Menerus, Kenali juga Penyebabnya

BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Akan Ada banyak Lowongan

Adapun untuk paspor biasa, terdiri atas paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Permohonan Paspor dapat diajukan secara manual dengan mengunjungi kantor Imigrasi atau secara elektronik melalui aplikasi online dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Presedur permohonan pembuatan Paspor :

Permohonan pembuatan paspor bisa dilakukan dengan dua cara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id