Peraturan Terbaru, Cek Cara Membuat Paspor 2023 Beserta Biayanya

Peraturan Terbaru, Cek Cara Membuat Paspor 2023 Beserta Biayanya

Syarat membuat paspor-Foto : Ilustrasi-Freepik

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah mengeluarkan peaturan terbaru dalam membuat paspor. paspor sangat dibutuhkan bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri.

Sehingga setiap orang yang akan ke luar negeri harus memiliki paspor secara legal. Jika tidak, maka dokumen pribadi Anda untuk bepergian ke luar negeri tidak akan lengkap. 

Sehingga Anda bisa dikategorikan sebagai pendatang illegal dan bisa kena hukum. Nah, sebelum bepergian ke luar negeri, pastikan seluruh keperluan administrasi Anda lengkap. Termasuk memiliki paspor.

Paspor juga berfungsi sebagai identitas tanda pengenal layaknya sebuah KTP. Untuk itu, setiap orang yang hendak pergi ke luar negeri harus memiliki paspor yang berlaku.

BACA JUGA:Digugat Saudara Kandung Hingga Puluhan Miliar, Tamara Bleszynski Sebut Hanya Miliki Satu Adik Kandung

BACA JUGA:Ini Tips Make Over Kamar Mandi Jadi Instagramable dengan Biaya Murah

Bagaimana cara mengajukan dan apa saja syarat untuk membuat paspor? Apa saja syarat untuk membuat paspor? Berikut penjelasannya :

Berikut Persyaratan Delam Membuat Paspor :

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Dalam dokumen ini, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. 

Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

BACA JUGA:KPK Minta Kemenag dan BPKH Terbuka Soal Kenaikan Biaya Haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id