Polisi Minta Berdamai, Orang Tua Mahsiswa UI Mengaku Seperti Disidang saat Mediasi, Aneh Dengan Status Anaknya

Polisi Minta Berdamai, Orang Tua Mahsiswa UI Mengaku Seperti Disidang saat Mediasi, Aneh Dengan Status Anaknya

Kedua orang tua almarhum mahasiswa UI-Foto : Andrew Tito-Disway.id

Latif menjelaskan, saat kejadian Hasya dinilai kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu, pada tanggal 6 Oktober 2022. Hasil kemeriksaan saksi-saksi, Latif mengatakan situasi jalan sedang licin karena hujan.

Kemudian kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam. Kemudian secara tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak dan membuatnya tergelincir dan jatuh ke kanan.

BACA JUGA:Kecewa dengan Pelayanan, Warga Desak Wali Kota Jambi Evaluasi izin Rumah Sakit Islam Arafah

BACA JUGA:Kisruh Soal Pelayanan, Ini Jawaban Resmi dari Rumah Sakit Islam Arafah Jambi

"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," ujar Latif.

Latif menegaskan penabrak Hasya pun telah diperiksa dan diminta wajib lapor setiap pekan, pada hari Kamis, sejak kasus kecelakaan tersebut diselidiki.

Kasus meninggalnya Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra akibat ditabrak pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, berakhir dengan Hasya sendiri dinyatakan status tersangka oleh Kepolisian.

Lanjutan dari kasus tersebut, pihak kuasa hukum keluarga Hasya, Indira Rezkisari mentatakan, pihak keluarga menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Tanggulangi Pemadaman, PLN ULP Kota Baru Laksanakan Right of Way

BACA JUGA:Jumat curhat, Kapolsek Muko Muko Bathin VII Dengarkan Keluhan Warga Dusun Pusat Jalo

Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya.

Diketahui pengendara mobil yang menabrak Hasya itu merupakan pensiunan pejabat polri Polri berpangkat AKBP dan keluarga Hasya juga telah beberapa kali dipertemukan untuk mediasi, tetapi tidak ada titik temu.

Latif juga mempersilakan keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan polisi dan memiliki alat bukti yang dapat membantah penyidikan tersebut. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id