Jumat curhat, Kapolsek Muko Muko Bathin VII Dengarkan Keluhan Warga Dusun Pusat Jalo

Jumat curhat, Kapolsek Muko Muko Bathin VII Dengarkan Keluhan Warga Dusun Pusat Jalo

Kapolsek Muko Muko Bathin VII Dengarkan Keluhan Warga Dusun Pusat Jalo-Foto : Ima-Jambi-Independent.co.id

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Polsek Muko Muko Bathin VII gelar Jumat Curhat dengan Warga Dusun Baru Pusat Jalo Kec. Muko-Muko Bathin VII. Acara yang berlangsung pada pada Jum'at tanggal  27 Januari 2023 ini dilaksanakan di warung Cik Mai  Dusun Baru Pusat Jalo Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

Tampak hadir Kapolsek Muko Muko Bathin VII AKP Moh Hasyim Asy’ari Camat Muko Muko Bathin VII Setiap Arifin, Kanit Reskrim Polsek Muko Muko Bathin VII Aiptu  Novendro, Kanit Binmas Polsek Muko Muko Bathin VII Aiptu Joko Feri S  dan Sekdus Baru Pusat Jalo Rudianto beserta Perwakilan Warga Dusun Baru Pusat Jalo Kec.Muko Muko Bathin VII

Kapolsek Muko Muko Bathin VII AKPMoh Hasyim Asy’ari mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat Dusun Datar karena telah mendukung dan telah menciptakan situasi yang aman dan kondusif diwilayah dusun  Baru Pusat Jalo.

BACA JUGA:9 Tempat Makan Mie Celor Enak di Palembang, Makanan Khas Sumatera Selatan yang Wajib Kamu Coba

BACA JUGA:Bawaslu Muaro Jambi Resmi Tutup Pendaftaran PPKD, 1 Desa Ini Kosong Pendaftar

“Kedepan saya berharap kepada perwakilan masyarakat untuk menyampaikan kepada masyarakat dusun agar melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada permasalah ataupun tindak pidana yang dialami. Karena kami pihak kepolisian akan menerima laporan dari masyarakat dan kami pihak kepolisian tidak akan melakukan pemungutan ataupun permintaan uang kepada masyarakat,”bebernya.

"Kami hadir ditengah tengah masyarakat untuk mendengar segala permasalahan didusun dan saya berharap kegiatan ini menjalin hubungan silahturahmi antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptkan situasi yang aman dan kondusif,"ungkap Kapolsek.

Salah satu Sekdus Dusun Baru Pusat Kalo Rudianto mengungkapkan curhatannya mengenai permasalahan  hukum adat. Dimana hukum adat sifatnya tidak tertulis. Dirinya mencontohnya untuk masalah  lahan masyarakat dimana diketahui di dalam hukum adat t apabila lahan yang tidak diolah selama 7 tahun, maka dusun (batin) berhak untuk mengambil. Apakah pemilik lahan jika melaporkan kepihak berwajib pihak di dusun bisa dipidana  ?

Salah satu warga Jamuri mengatakan permasalahan warga mengenai jalan 7 km yang dilalui oleh perusahan dimana selama ini warga mengetahui bahwa jalan itu adalah milik masyarakat. Namun sekarang jalan diakui milik perusahaan. Merekapun solusi dari permasalahan itu.

BACA JUGA:Biar Hoki dan Banyak Rezeki, Ini Feng Shui Rumah di Tahun Kelinci Air 2023

BACA JUGA:Duh! Harga Sawit di Jambi Turun Lagi, Ini Info Harga Sawit di Jambi Periode 27 Januari-2 Februari 2023

Salah satu warga Jarfani mengungkapkan permasalahan pernikahan. Dimana ada muda mudi yang tidak direstui oleh orang tua untuk menikah namun muda mudi tersebut kawin lari. Apakah dapat dipidana. Beberapa pertanyaan tersebut dijawab dengan lugas oleh Kapolsek Muko muko. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: