Lakukan Pemerasan Terhadap Kades, Oknum Mengaku Wartawan Terjaring OTT, Barang Bukti Uang Jutaan Rupiah

Lakukan Pemerasan Terhadap Kades, Oknum  Mengaku Wartawan Terjaring OTT, Barang Bukti Uang Jutaan Rupiah

Dua oknum wartawan terjerat OTT-Foto : Ilustrasi-Pixabay

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum wartawan online di Bengkulu, Rabu 18 Januari 2023.

Kedua oknum yang mengaku wartawan ini diamankan karena tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap para kades yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.

Keduanya  mengaku sebagai oknum wartawan dan mendatangi para kades yang ada di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu.

Oknum wartawan yang diamankan tersebut adalah IR  dan W. Keduanya merupakan pemimpin redaksi (pemred) dan wartawan di sebuah media online berinsial LJ yang ada di Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Nikmati Tradisi Makan Malam Imlek 2023 di Hotel Aston Jambi, Rayakan Tahun Baru Imlek Bersama

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasus Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Mereka datang dengan meminta sejumlah uang. Dengan alasan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi maka ia akan membuat pemberitaan. 

Keduanya berinisial IR dan W, dan saat ini telah tiba di Polda Bengkulu setelah diamankan Team Jatanras Polda Bengkulu di Bengkulu Utara.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu melalui Kanit Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKP Sodri, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"OTT ya, Mlmeraka melakukan pemerasan terhadap kades di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara," kata AKP Sodri pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:3 Rekomendasi Bakso Enak di Kota Jambi, Wajib Banget Kamu Cobain

BACA JUGA:Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Menangis Minta Keadilan

"Jadi mereka ini meminta data realisasi anggaran dana desa dari tahun 2021 sampai dengan sekarang, kalau tidak diberikan akan ekspose," sambungnya.

Tak tanggung-tanggung, kedua oknum wartawan yang diamankan ini meminta uang sebesar Rp 10 juta per kades.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkuluekspress.com