Kasus Brigadir J: Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh di Magelang
Momen kebersamaan para ajudan bersama istri Ferdy Sambo saat Brigadir J masih hidup-ist/jambi-independent.co.id-
JPU menyebut dalam tuntutannya, perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadri J di Magelang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi menggunakan alat poligraf.
BACA JUGA:Gaji PPK Rp 2 Jutaan, PPS Rp 1 Jutaan, Ini Perbedaan Tugas, Wewenang dan Honor Keduanya
BACA JUGA:Sudah Dua Hari Tak Erupsi, Aktifitas Gunung Kerinci Kembali Normal, Pagi Ini Tertutup Kabut Tebal
Dalam pemeriksaan tersebut diungkapkan Jaksa, bahwa Putri Candrawathi didapati berbohong saat ditanyai apakah adanya perselingkuhan antara dirinya dengan Brigadir J.
Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang, diungkap Jaksa berdasarkan fakta yang didapat selama persidangan.
Termasuk seperti keterangan Susi selaku ART, serta Bharada E yang mengungkapkan jika tidak melihat adanya pelecehan seksual di rumah Magelang.
Tak Ada Upaya
Pelecehan seksual semakin tidak nyata, justru adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi di Magelang.
Selain itu, kata dia saat pemeriksaan Kuat Ma'ruf juga menyebut adanya duri dalam rumah tangga.
Hal inilah yang membuat Jaksa menyimpulkan tidak adanya pelecehan seksual.
Namun, adanya perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J.
“Dari fakta-fakta tersebut ditambah dengan ucapan Kuat Maaruf adanya duri dalam rumah tangga, Kami menyimpulkan tidak adanya pelecehan seksual dan yang ada adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang,” terang Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id