Gaji PPK Rp 2 Jutaan, PPS Rp 1 Jutaan, Ini Perbedaan Tugas, Wewenang dan Honor Keduanya

Gaji PPK Rp 2 Jutaan, PPS Rp 1 Jutaan, Ini Perbedaan Tugas, Wewenang dan Honor Keduanya

pemilihan umum-Foto : Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Meskipun Pemilihan Umum (Pemilu) baru akan dilaksanakan pada 2024 mendatang, namun sejumlah tahapan Pemilu sudah dimulai. Mulai dari perekrutan PPK hingga PPS.

PPK dan PPS merupakan petugas yang nantinya akan melaksanakan pemilu. Namun banyak yang belum mengetahui perbedaan keduanya. Baik dari tugas, wewenang hingga gaji atau honor yang diperoleh.

PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan. Anggota  KPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Sedangkan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Anggota PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

BACA JUGA:Sudah Dua Hari Tak Erupsi, Aktifitas Gunung Kerinci Kembali Normal, Pagi Ini Tertutup Kabut Tebal

BACA JUGA:Aplikasi Apa yang Merajai Media Sosial di Indonesia? Ternyata Bukan Fb, TikTok ataupun IG, Ini Dia Aplikasinya

Baik PPK maupun PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. Keduanya akan dibubarkan paling lama dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Ketetapan mengenai PPK dan PPS telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

PPK dan PPS memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Untuk memahami lebih jelas mengenai apa itu PPK dan PPS, simak penjelasannya di bawah ini.

Pertama, Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Selanjutnya ada juga disebut dengan PPS yang merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Suara.

BACA JUGA:Tak Perlu Download Aplikasi, Tinggal Klik Website, Saldo DANA akan Mengalir ke Kantong hingga Rp 400 Ribu

BACA JUGA:Asyik, Sebentar Lagi UIN STS Jambi Bakal Punya Fakultas Kedokteran

Perbedaan PPK dan PPS adalah berdasarkan ruang lingkup kerja mereka. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, perbedaan antara PPK dan PPS yang paling mendasar adalah ruang lingkup keduanya.

Perbedaan mereka juga terlihat berdasarkan jumlah anggota. Secara struktural, anggota PPK lebih banyak dibandingkan PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id