BREAKING NEWS: Ferdi Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Diganti Menjadi Penjara Seumur Hidup

BREAKING NEWS: Ferdi Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Diganti Menjadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dalam sidang beberapa waktu lalu. Dia selamat dari hukuman mati, menjadi penjara seumur hidup.-dok/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan nama Brigadir Yosua. 

Hasilnya, vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan atas Sambo, kini diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam putusan yang diumumkan melalui situs resmi Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023, disebutkan bahwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai akibat dari permohonan kasasinya yang telah diterima.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Namun, 

BACA JUGA:4 Pegawai Kelurahan di Bungo Kedapatan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah, Diamankan Satgas Saber Pungli

BACA JUGA:Urutan Shio yang Terkenal Licik, Waspada dalam Interaksi dan Keputusan

Sambo mengajukan kasasi atas vonis tersebut dan berhasil meraih putusan yang mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, awalnya divonis hukuman penjara 15 tahun.

Namun, melalui serangkaian upaya hukum, hukuman tersebut berhasil diturunkan menjadi 10 tahun penjara. Kuat Ma’ruf, yang juga terlibat dalam kasus tersebut, mengikuti proses hukum serupa hingga akhirnya mencapai putusan di Mahkamah Agung. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: