Kasus Brigadir J: Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh di Magelang

Kasus Brigadir J: Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh di Magelang

Momen kebersamaan para ajudan bersama istri Ferdy Sambo saat Brigadir J masih hidup-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir.

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara akibat kasus pembunuhan Brigadir J tersebut

Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam pembunuhan Brigadir J, terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.

BACA JUGA:Bawaslu Bungo Buka Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa, Pendaftaran Hingga 19 Januari

BACA JUGA:Mengawali Tahun 2023, Honda Sinsen Gelar Kopdargab dan Lantik Ketua Baru IMHJ

JPU pun membacakan dakwannya terhadap Kuat Ma'ruf.

“Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar JPU membacakan tuntutan dakwaannya, Senin 16 Januari 2023.

Menurut JPU Kuat dikatakan berbelit-belit atas kesaksian dalam pengadilan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU, pihak kuasa hukum diberikan kesempatan untuk menyusun pembelaan selama satu minggu.

BACA JUGA:Harga BBM Turun Rp2.350, Mobil 1.400 CC Dilarang Beli Pertalite, Simak Aturannya di Sini

BACA JUGA:Hilang Kendali, Mobil DFSK Supercab Tabrak Mahasiswi Hingga Tewas

JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Dalam pembacaaan tuntutan Kuat Maaruf, pihak Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan jika tidak adanya pelecehan seksual di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id