Catat..!! Ini Skema Baru Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar, Ada Batasan Kuota yang Harus Ditaati

Catat..!! Ini Skema Baru Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar, Ada Batasan Kuota yang Harus Ditaati

Skema pembelian BBM bersubsidi-Foto : ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anda pemilik kendaraan yang sering membeli BBM bersubsidi Pertalite dan Solar harus mengetahui peraturan terbaru ini. Pemerintah telah menetapkan aturan baru untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Sehingganya pemilik kendarana tidak boleh lagi membeli dengan bebas. Semua harus sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan.

Sejauh ini PT Pertamina (Persero) belum memberlakukan mobil pribadi dengan kapasitas tertentu, dilarang membeli Pertalite atau Solar.

Kendati begitu, Pertamina punya cara atau kebijakan lain agar BBM Subsidi tepat sasaran.

BACA JUGA:80 Ribu Jiwa di 3 Kecamatan Harus Dievakuasi Jika Gunung Kerinci Terus Erupsi, Bupati : Butuh 5 Jalan Evakuasi

BACA JUGA:3 Shio Paling Sejahtera Tahun 2023: Karir Cemerlang, Keuangan Membaik di Tahun Kelinci Air

Sehingga pemilik mobil pribadi kini tak bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah dengan bebas karena dibatasi.

Hal ini menjadi polemik di tengah masyarakat luas, umumnya pemilik mobil pribadi.

Namun sejauh ini Pertamina baru melakukan uji coba terkait program Subsidi Tepat melalui situs atau aplikasi MyPertamina.

Dalam program ini pembelian BBM Subsidi khususnya Solar, dibatasi maksimal 20 liter hingga 60 liter per hari di seluruh 71 kota/kabupaten.

BACA JUGA:Gempa Mengguncang Tangerang dan Bogor, Terjadi Hampir Bersamaan, Kekuatan 5 Magnitudo

BACA JUGA:Ramalan Shio Hari Ini, 15 Januari 2023: Shio Kelinci Jangan Paksakan Keinginan, Shio Naga Butuh Waktu Sendiri

Ya, yang perlu dicatat adalah Pertamina baru memberlakukan untuk pembelian BBM Subsidi jenis Solar dibatasi. Pertalite dipastikan akan menyusul.

Kebijakan tersebut berlaku bagi pemilik mobil pribadi yang belum mendaftarkan kendaraanya di situs atau aplikasi MyPertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id