Pemerintah akan Menerapkan BBM Jenis Baru pada 1 Februari 2023 Loh..Ini Penjelasannya..

Pemerintah akan Menerapkan BBM Jenis Baru pada 1 Februari 2023 Loh..Ini Penjelasannya..

Sebuah mobil mengisi BBM di SPBU Kota Jambi. Biar irit, ada tips untuk menghemat BBM mobil.-Foto : pertamina-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Per 1 Februari 2023 mendatang, Pemerintah akan menerapkan jenis BBM baru. Jenis BBM ini akan bisa digunakan oleh masyarakat.

Jenis BBM baru yang akan digunakan adalah BBM jenis solar baru. Ini akan mulai diterapkan jika tidak ada halangan atau kendala apapun.

Jenis BBM Solar baru ini merupakan  campuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel dengan persentase 35 persen (B35) ke dalam BBM jenis solar.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan alokasi biodiesel dan badan usaha pemasok biodiesel untuk 2023.

BACA JUGA:Perketat Pengamanan Pertandingan Gubernur Cup, Polres Tebo Kerahkan 300 Personel Gabungan

BACA JUGA:Berbahaya..!! Ciki Ngebul Mengandung Nitrogen Cair, Anak 6 Tahun Terpaksa Jalani Operasi Akibat Keracunan

Hal ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari - Desember 2023.

Kementerian ESDM menetapkan alokasi biodiesel untuk B35 pada 2023 mencapai 13.148.594 kilo liter (kl), naik dari alokasi 2022 sebesar 11.025.604 kl. Pada 2022 pemerintah masih memberlakukan program B30.

Hal ini dengan asumsi konsumsi diesel/Solar di Indonesia pada tahun depan mencapai 37.567.411 kl, naik 3% dari proyeksi tahun ini 36.475.050 kl.

Memang pada awalnya B35 ini dijadwalkan pada Januari 2023 ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM sebelumnya. Tetapi kemudian itu diundur menjadi 1 Februari 2023.

BACA JUGA:Serahkan Bantuan Pada Warga Tionghoa, Fasha: Jangan Membeda-bedakan Suku, Ras, dan Agama

BACA JUGA:Ombudsman Jambi Minta Pemda Capai Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

Berdasarkan Surat edaran Dirjen EBTKE dengan No. 10.E/EK.05/DJE/2022 tentang Implementasi Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran BBM Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, disebutkan: 

Berdasarkan kebijakan Komite Pengarah BPDPKS untuk penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, maka:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkuluekspress.com