Ini Batas Waktu Input Data Angkutan Batu Bara di Jambi, Jangan Lewat Kalau Tak Mau Kena Sanksi Putar Balik

Ini Batas Waktu Input Data Angkutan Batu Bara di Jambi, Jangan Lewat Kalau Tak Mau Kena Sanksi Putar Balik

Truk batu bara tanpa Nopol masuk Kota Jambi. Saat ini, Dishub Provinsi Jambi sedang mendata jumlah angkutan batu bara.-Ist/jambi-independent -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi saat ini sedang mendata angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Hingga tanggal 2 Januari 2023, sudah ada 8.600 angkutan batu bara yang terdata, lewat  aplikasi Simsalabim milik Dishub Provinsi Jambi.

Nantinya, angkutan batu bara yang sudah terdata itu akan dipasang stiker nomor lambung.

Fungsinya sebagai izin untuk melintas menuju Pelabuhan Talang Duku.

BACA JUGA:Bansos Kemensos 2023 Dapat Saldo DANA Rp600 Ribu, Buruan Klik Linknya Sekarang, Cek di Sini

BACA JUGA:Ini 30 Bahasa Sehari-hari Palembang yang Harus Kamu Tahu, Auto jadi Orang Sumatera Selatan!

Diharapkan, dengan pendataan dan penempelan stiker lambung ini, angkutan batu bara di Jambi bisa lebih teratur dan mengurangi kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, sampai Senin 2 Januari 2023 lalu, sudah ada sekitar 8.600 angkutan batubara yang terdata di Aplikasi yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

“Sampai Senin sudah terinput data yang masuk sekitar 8.600 unit, dari lebih kurang dari 60 perusahaan tambang batu bara pemegang IUP dan UP. Dan dari 25 transportir resmi dan dari 11 pelabuhan TUKS dan 3 stockpile,” ujar Ismed.

Kemudian Ismed menegaskan, setelah ketentuan yang telah ditetapkan, pada 7 Januari tidak ada lagi penambahan dan pengurangan angkutan batu bara yang sudah masuk di aplikasi tersebut. 

BACA JUGA:Khusus untuk Pelajar, Ini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp1 Juta dari Pemerintah, Cek Sekarang

BACA JUGA:Jika Jalan Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Segini Waktu Tempuh Jambi-Palembang

“Setelah semuanya selesai, nanti akan diberikan stiker nomor lambung. Nanti kendaraan yang akan diberikan stiker lambung ini untuk kendaraan yang sudah terdata, sudah diinput dan dipastikan kendaraan itu yang akan beroperasi untuk mengangkut batubara,” katanya.

Ismed menegaskan, ke depan jika petugas menemukan mobil yang tidak ada stiker khusus, akan diberi sangsi putar arah, atau kembali ke asalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: