Ini Batas Waktu Input Data Angkutan Batu Bara di Jambi, Jangan Lewat Kalau Tak Mau Kena Sanksi Putar Balik

Ini Batas Waktu Input Data Angkutan Batu Bara di Jambi, Jangan Lewat Kalau Tak Mau Kena Sanksi Putar Balik

Truk batu bara tanpa Nopol masuk Kota Jambi. Saat ini, Dishub Provinsi Jambi sedang mendata jumlah angkutan batu bara.-Ist/jambi-independent -

BACA JUGA:Jalani Sidang Asusila, Oknum Polwan Mengamuk di Pengadilan, Ini Penyebabnya

“Memang ada usul itu untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan batu bara ini, namun memang belum diputuskan dalam rapat bersama antara Satgas batu bara itu,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman belum lama ini.

Ditegaskan Sekda, apapun upaya dapat ditempuh untuk mengatasi permasalahan angkutan batu bara ini. 

Termasuk juga pemberian sticker dan laber tujuan pelabuhan dari angkutan batu bara yang beroperasi.

“Pelabuhan juga harus bertanggungjawab, sampaikan saja kapasitas pelabuhan untuk bongkar muat itu ada berapa sesuai dengan kapasitasnya sehingga kemacetan itu tidak terjadi, intinya adalah upaya bersama,” tambahnya.

BACA JUGA:Telkomsel Sukses Kawal Kenyamanan Pelanggan Selama Nataru

BACA JUGA:UT Ojat

Sampai menjelang akhir tahun 2022 ini, Pemerintah belum memutuskan apakah usul penerapan ganjil genap tersebut dapat dilaksanakan atau tidak.

“Sampai hari ini belum diputuskan ya, namun semoga dalam waktu dekat dapat segera kita putuskan mengenai usul ganjil genap ini, nanti akan diputuskan dalam rapat bersama,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: