Jokowi Resmi Cabut PPKM, Luhut : Status Darurat Covid 19 Masih Berlaku

Jokowi Resmi Cabut PPKM, Luhut : Status Darurat Covid 19 Masih Berlaku

Luhut Binsar Pandjaitan-Foto : ist-

 

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan mengatakan status bencana Covid-19 masih berlaku hingga saat ini.

Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi COVID-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat (95.8 persen).

Juga kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik (tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi nonmedis), dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Oknum Pegawai Oknum RS Raden Mattaher Jambi ke Polisi, Kelewatan

BACA JUGA:Jika Jalan Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Segini Waktu Tempuh Jambi-Palembang

"Kebijakan PPKM memang sudah ditarik, namun status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional COVID-19 masih berlaku mengingat kondisi itu bersifat global,” ujar Menko Marves Luhut, Senin 2 Januari 2022.

“Di Indonesia sendiri, aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020," tambahnya.

Menko Marves mengajak semua bisa bersama-sama membuktikan bahwa Indonesia mampu mengatasi masalah besar dan kompleks itu. 

"Apresiasi yang datang dari berbagai negara bukan karena upaya satu orang, tapi karena kerja tim kita yang solid," ungkapnya.

BACA JUGA:Kemenhub Sebut 8,3 Juta Lebih Orang Bepergian Gunakan Angkutan Umum Selama Libur Nataru

BACA JUGA:Karyawan Wajib Tahu, Ini Hitungan Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Maksimal hanya 9X Gaji

Luhut juga menyatakan bahwa keberhasilan pengendalian pandemi COVID-19 merupakan buah dari kebijakan yang terintegrasi antara berbagai elemen, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, tenaga kesehatan, akademisi, masyarakat, dan pihak-pihak yang lain. 

Keberhasilan juga berasal dari kerja yang berbasiskan data, ilmu pengetahuan, dan menggunakan teknologi.

 "Keberhasilan itu sedianya harus ditiru dan diterapkan dalam kebijakan pembangunan yang lainnya," jelas Menko Marves Luhut.

Menurutnya, di masa mendatang akan dibuat panitia untuk memberi penghargaan bagi kabupaten/kota dengan fasilitas kesehatan terbaik. 

BACA JUGA:Waduh, Mixue Ice Cream Rupanya Belum Punya Sertifikat Halal, Kemenag Bilang Begini

BACA JUGA:Pesangon Terlalu Kecil, Pekerja Sampaikan 9 Tuntutan terhadap Perppu Cipta Kerja

Lima kriteria yang telah ditentukan, antara lain tingkat vaksinasi, tingkat testing dan tracing, tingkat penggunaan aplikasi PeduliLindungi, penyediaan pelayanan kesehatan, dan indikator lain akan disusun kemudian.

"Anda semua adalah orang hebat. Saya dari lubuk hati paling dalam mengucapkan terima kasih. Mohon maaf bila saya terlalu keras dalam menjabat posisi ini, tapi semua saya lakukan demi memperkecil jumlah korban dalam kasus COVID-19," tukasnya.

Selain Menko Marves Luhut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga menyampaikan arahannya.

Menkes Budi menuturkan, bila nanti muncul varian baru, Pemerintah telah menyusun strategi agar tidak terjadi lonjakan kasus. 

BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar di Tanjab Timur, Satlantas Datangi Tempat Nongkrong Remaja

BACA JUGA:Kebakaran di Pasar Ampera Kuala Tungkal, 18 Kios Ludes

Saat ini tersedia 17 jejaring laboratorium WGS yang dapat menggali informasi cara menangani varian tersebut dan Pemerintah juga akan mengukur daya tahan masyarakat setiap enam bulan sekali.

Selain itu, Pemerintah telah menyiapkan booklet yang akan membantu kita dalam bertindak kita bila ada kasus baru.

"Pencabutan PPKM adalah salah satu program pemerintah dari keseluruhan strategi transisi pandemi menjadi endemi," tutur Menkes Budi.

Dalam proses itu, harus dipastikan secara bertahap kita menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan pastisipasi masyarakat. Begitu menjadi endemi, masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dirinya dan lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Kebakaran di Pasar Ampera Kuala Tungkal, 18 Kios Ludes

BACA JUGA:Penghasilan Rp5 Juta per Bulan Kena Pajak, Simak Penjelasan Dirjen Pajak

Sesmenko Susiwijono juga menyampaikan bahwa sebenarnya relaksasi PPKM telah lama dilakukan tanpa menyebabkan lonjakan. Perekonomian Indonesia pada kuartal ketiga 2022 menunjukkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,72 persen (year on year) seiring pulihnya kondisi Indonesia dari pandemi COVID-19.

"Berdasarkan data yang kami peroleh dari leading indicator sektor riil dan eksternal, masyarakat juga optimis akan tren enam bulan mendatang," jelasnya. (M. Ichsan/disway.id)


Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul ppkm resmi dicabut tapi menko marves luhut sebut status darurat dan bencana covid 19 masih berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id