Pesangon Terlalu Kecil, Pekerja Sampaikan 9 Tuntutan terhadap Perppu Cipta Kerja
Pekerja sampikan 9 tuntutan terhadap Perppu Cipta Kerja-Foto : Ilustrasi-Pixabay
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perppu Cipta Kerja dinilai sangat merugikan karyawan. Bahkan beberapa pasal yang ada di dalam Perppu tersebut saling bertentangan.
Hal inipun disayangkan oleh banyak pihak. Terutama bagi pekerja yang dinilai merugikan kaum buruh atau pekerja.
Maka, beberapa pihakpun melakukan tuntutan terhadap Perppu Cipta Kerja. Tuntutan disampaikan oleh Partai Buruh, KSPI, dan Organisasi Serikat Buruh.
Setidaknya ada 9 tuntutan mendasar yang disoroti oleh Partai Buruh, KSPI, dan Organisasi Serikat Buruh terhadap Perppu Cipta Kerja yang baru saja diumumkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:Jika Jalan Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Segini Waktu Tempuh Jambi-Palembang
BACA JUGA:Ini Pengakuan Oknum Pegawai Oknum RS Raden Mattaher Jambi ke Polisi, Kelewatan
Hal ini disampaikan Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh serta KSPI saat konferensi pers secara online.
Said menjelaskan bahwa dari Perppu Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja terdapat 9 tuntutan yang menjadi pihaknya.
Said Iqbal mempertanyakan adanya pasal Perppu Cipta Kerja saling bertentangan dan kenapa hal ini bisa terjadi.
Padahal menurut Said, pasal tersebut sudah ada di UU Cipta Kerja dan ternyata masih dimasukan dalam Perppu Cipta Kerja.
“Ini Kemenko Perekonomian harus bertanggung jawab sebagai pembuat Perppu Cipta Kerja, kasihan Presiden yang menanggung akibat keteledoran dan ketidakmengertian pembuat Perppu ini,” tambah Said.
BACA JUGA:Ini Orang Pertama yang Mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi, di Tahun 2023
Dalam kesempatan ini terdapat dua permasalahan yang dijabarkan oleh Said, diantaranya pertama dalam sepekan hanya ada libur 1 hari dalam Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan yang kedua tentang uang pesangon yang diterima pekerja saat di PHK dalam Perppu No 2/2022 tentang UU Cipta Kerja.
Kecerobohan pembuat Perppu yang mempermalukan pemerintah, di mana dalam Perppu dalam pasal pengaturan jam kerja maksimal jam kerja dalam seminggu 40 jam.
Bagi yang sehari jam kerja 8 jam, maka jam kerja menjadi 5 hari dalam satu minggu.
BACA JUGA:Gelombang Tinggi di Tanjab Timur, BPBD Imbau Nelayan Waspada
Sedangkan ayat berikutnya jika 7 jam sehari makan jam kerja 6 hari dalam seminggu, namun pasal berikutnya tentang pengaturan cuti, terkait dengan jumlah cuti 1 tahun, libur dalam sepekan hanya 1 hari dalam seminggu.
Sehingga pasal pengaturan jam kerja dan pengaturan cuti tidak nyambung,” papar Said.
Selain itu dalam pengaturan cuti wanita melahirkan tidak ditanggung oleh perusahaan dan ini merupakan pasal yang tidak benar.
Sedangkan tentang uang pesangon yang diterima pekerja saat di PHK dalam Perppu No 2/2022 tentang UU Cipta Kerja, Said mengungkapkan jika pihaknya sebelumnya telah membahas tentang hal ini dengan pihak Kadin.
BACA JUGA:Penghasilan Rp5 Juta per Bulan Kena Pajak, Simak Penjelasan Dirjen Pajak
BACA JUGA:2023, Twitter akan Hadir dengan Wajah Baru
Kesepakatan antara serikat buruh dengan tim Kadin, dinyatakan pesangon diberikan sekurang-kurangnya seperti 1 tahun kerja diberikan upah 1 bulan kerja.
Perppu Nomor 2 tahun 2022 dengan UU Cipta Kerja isinya sama tentang PHK di mana buruh hanya mendapatkan pesangon yang sangat kecil.
Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sediri telah diumumkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2022 lalu melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga, Perppu Ciptaker ini di umumkan mempercepat pergerakan pemerintah dalam mengantisipasi terhadap kondisi global mulai yang terkait dengan ekonomi, resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi.
BACA JUGA:Mohamad BBC
BACA JUGA:Kebakaran di Pasar Ampera Kuala Tungkal, 18 Kios Ludes
Selain itu menurut Airlangga, Perppu Cipta Kerja ini juga dapat membantu pemerintah dalam mempercepat dalam mengantisipasi dampak kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, geopolitik dampak dari perang Ukraina-Rusia serta konflik lainnya.
Adapun 9 tuntutan dari Partai Buruh, KSPI, dan Organisasi Serikat Buruh terhadap Perppu Ciptaker antara lain:
Upah minimum
Outsourcing
Pesangon
Phk yang tidak dipermuhdah
Karyawan kontrak atau PKWT
Pengaturan jam kerja
Pengaturan cuti
TKA (Tenaga Kerja Asing)
Sangsi pidana yang dihapuskan. (Reza Permana/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul pasal perppu cipta kerja saling bertentangan said iqbal kasihan presiden jangan abs dong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id