Karyawan Wajib Tahu, Ini Hitungan Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Maksimal hanya 9X Gaji

Karyawan Wajib Tahu, Ini Hitungan Pesangon di Perppu Cipta Kerja,  Maksimal hanya 9X Gaji

Hitungan pesangon di Perppu Cipta Kerja-Foto : Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah baru saja mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang sudah di sah kan pada 30 desember 2022 lalu. 

Perppu Cipta Kerja ini mendapatkan banyak pertentangan khususnya dari kaum pekerja atau buruh. Sebab banyak pasal yang dinilai merugikan para pekerja.

Perppu Cipta Kerja juga mengatur mengenai cuti, pesangon, uang penghargaan hingga jam kerja. Namun hampir peraturan tersebut dinilai tidak berpihak pada pekerja. Beberapa organisasi buruh pun menyampaikan tuntutan mereka.

 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang aturan nilai pesangon bagi para pekerja, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:Jika Jalan Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Segini Waktu Tempuh Jambi-Palembang

BACA JUGA:Ini Pengakuan Oknum Pegawai Oknum RS Raden Mattaher Jambi ke Polisi, Kelewatan

 

Sebelumnya, aturan pesangon mengacu ke Undang–undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu kemudian direvisi dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. 

 

Aturan disebutkan terakhir, ditetapkan inkonstitusional dan diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki oleh Mahkamah Konstitusi. 

 

Perppu ini mengganti UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.  

 

Lalu bagaimana aturan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja?  Urusan pesangon diatur Perppu itu dalam Pasal 156 ayat 1. 

 

Ketentuan besaran uang pesangonnya ditetapkan pada ayat 2 pasal itu, sedangkan ayat 3 membahas tentang besaran uang penghargaan masa kerja, yang juga bisa diberikan ke pekerja yang terkena PHK.

BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka, Ada 10 Formasi untuk Lulusan SMA Hingga S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Pesangon Terlalu Kecil, Pekerja Sampaikan 9 Tuntutan terhadap Perppu Cipta Kerja

 

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," dikutip dari Perpu Ciptaker, Minggu 1 Januari 2022.

Paling sedikit pesangon yang diberikan kepada pekerja yang di-PHK sebesar 1 bulan upah. Pesangon ini berlaku untuk mereka, yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

 

Hak paling besar didapatkan oleh pekerja yang sudah 24 tahun bekerja. Yaitu berupa pesangon 9 bulan gaji bagi mereka dengan masa kerja 8 tahun atau lebih dan penghargaan 10 bulan gaji untuk mereka dengan masa kerja 24 tahun atau lebih.

Besaran uang pesangon masih sama dengan yang tertera dalam UU Cipta Kerja, yaitu: masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah, masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah, masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah, masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.

BACA JUGA:Soal Proyek Strategis Nasional di Muarojambi, Gubernur Jambi Al Haris Juga Minta Negara Lebarkan Jalan

BACA JUGA:Mohamad BBC

masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. Sedangkan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

BACA JUGA:Soal Penyelundupan Via Pelabuhan Kuala Tungkal, Ini Penjelasan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi

BACA JUGA:Penghasilan Rp5 Juta per Bulan Kena Pajak, Simak Penjelasan Dirjen Pajak

masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 

BACA JUGA:Kabur ke Bali, Pelaku Penipuan Penggelapan Tiket Pesawat Umroh Ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai

BACA JUGA:Pesangon Terlalu Kecil, Pekerja Sampaikan 9 Tuntutan terhadap Perppu Cipta Kerja

biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja; 

hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis Perpu itu.

Perlu diingat juga, dalam Pasal 157 ayat 1 Perppu itu ditetapkan pula komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya. (Timo/palpres.com)

Artikel ini juga tayang di palpress.com
Dengan judul nih aturan baru pesangon di perppu cipta kerja maksimal 9x gaji

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com