SE Gubernur Keluar, Ini Kendaraan yang Dilarang Operasional Selama Natal dan Tahun Baru
Gubernur Jambi Al Haris -Ist/jambi-independent-
3) bahan bangunan.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, nanti petugas dari Polri, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi akamelakukan pengendalian, dalam pembatasan operasional angkutan barang dan pengaturan lalu lintas selama Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
BACA JUGA:45 Kades Terpilih Bersiap Dilantik di Halaman Kantor Bupati Tanjab Timur
"Alhamdulillah, sesuai dengan usulan Ditlantas Polda Jambi, akhirnya gubernur mengeluarkan surat edaran ini," kata Dhafi.
Lanjutnya, edaran ini akan sangat membantu kelancaran arus jalan raya, saat Natal dan Tahun Baru. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: