Elfi Yennie, Mantan Kadinkes Batanghari Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Orang Lain

Elfi Yennie, Mantan Kadinkes Batanghari Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Orang Lain

Suasana persidang mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu. -Finarman/jambi-independent.co.id-

Begitupun dengan pembayaran Termin ke-III tanggal 08 Januari 2021 setelah melewati batas akhir kontrak, tanggal 17 Desember 2020, juga melebihi progres. 

Sementara kualitas pekerjaan beton yang dikerjakan jauh dibawah yang dipersyaratkan dalam Kontrak, kuat kuat tekan beton sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak adalah fc=24 MPa.

BACA JUGA:Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Pimpin Upacara HUT ke-72 Polairud 

BACA JUGA:Ketahuan Minum Miras di Sekolah Saat Peringatan Hari Guru, Siswa SMAN 5 Kota Jambi Terancam Dikeluarkan

Sedangkan kuat tekan beton pada hasil pekerjaan adalah fc=11.43 MPa dan dari hasil pemeriksaan terhadap kualitas beton terpasang (fc=Mpa).

"Kemudian dilakukan perhitungan penurunan kapasitas komponen struktur (kolom, balok, dan pelat), dimana hasilnya menunjukkan bahwa kapasitas elemen struktur mengalami penurunan sekitar 30 persen," sebut JPU membacakan surat dakwaan.

Sehingga, lanjutnya, apabila bangunan tersebut digunakan akan membahayakan pengguna, karena fisik kualitas bangunan tidak sesuai dengan yang di rencanakan  dalam dokumen perencanaan dan dokumen kontrak.  

Selanjutnya berdasarkan fisik yang terpasang, bangunan Puskesmas Bungku tersebut termasuk dalam kategori, gagal bangunan, karena fungsinya tidak bisa tercapai sesuai dengan rencana serta tidak memenuhi kaidah kehandalan bangunan yaitu keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

BACA JUGA:Rekomendasi Tujuh Hotel Terbaik di Kota Jambi, Cocok untuk Isi Liburan Akhir Tahun 

BACA JUGA:Beredar Informasi Erupsi Gunung Semeru Bisa Akibatkan Tsunami, Ini Penjelasan Ahli..

"Sebagaimana Laporan hasil forensic engineering Bangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari  oleh Ahli Bidang Teknik Sipil dari ITB, yang pada akhirnya perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 6.353.034.508,36, karena pekerjaan terpasang bernilai 0,00 (nihil) disebabkan konstruksi gagal bangunan," ungkap jaksa.

Soal pencairan, Penasihat Hukum Elfi Yennie, Sahlan Samosir dan Fifian Elsa, menjelaskan, proses pencairan sudah sesuai. Begitu pula soal kerugian negara total loss, menjadi pertanyaan bagi pihak terdakwa. 

"Soal pencairan sudah sesuai prosedur, bangunan fisik ada dan dimanfaatkan saat Covid 19 lalu. Nanti akan kami rincikan dalam eksepsi," jelasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: