Elfi Yennie, Mantan Kadinkes Batanghari Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Orang Lain

Elfi Yennie, Mantan Kadinkes Batanghari Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Orang Lain

Suasana persidang mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu. -Finarman/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Batanghari, Elfi Yennie, dan empat terdakwa korupsi  pembangunan Puskesmas Bungku, Adil Ginting, M Fauzi, Delly Himawan, dan Abu Tolib, menjalani sidang perdana. 

Sidang pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 5 Desember 2022. Tampak dua jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi, Tito Supratman dan Shinta Rotua Simanjuntak membacakan surat dakwaan secara bergantian. 

Dari dakwaan JPU terungkap,  untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Puskesmas Bungku di Kecamatan Bajubang, Batanghari TA 2020 tersebut, Terdakwa Elfi Yennie selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari diangkat oleh Bupati Batanghari sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). 

Ini berdasarkan SK Bupati Batanghari No.574 tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang penunjukan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). 

BACA JUGA:Soal Ganjil Genap Angkutan Batu Bara, Dirlantas Polda Jambi: Tidak Menyelesaikan Masalah 

BACA JUGA:Orang Tua yang Anaknya Minum Miras di SMAN 5 Kota Jambi Tak Terima Dikeluarkan: Mau Pindah ke Mana?

Terdakwa  Elfie Yennie juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari menggantikan PPK sebelumnya, yaitu Asrofi (saat ini telah meninggal dunia). Sedangkan Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut adalah saksi  Adil Ginting.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Elfi Yennie, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Secara Melawan Hukum yaitu menyetujui pembayaran termin II dengan laporan progres pekerjaan seolah-olah telah mencapai 83,24 persen. 

Sedangkan realisasi fisik pekerjaan hanya mencapai 70 persen, kemudian menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 28 Desember 2020, sedangkan realisasi fisik pekerjaan belum mencapai 100 persen. 

"Serta menyetujui pembayaran termin 100 persen tanggal 08 Januari 2021, sedangkan kontrak telah berakhir pada tanggal 17 Desember 2020 dan pada saat pembayaran 100 persen tersebut dilakukan realisasi fisik hanya mencapai 83,24 persen.  Sehingga bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang tentang Keuangan Negara  Pasal 3 ayat (1)," sebut jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yandri Roni dan Dua Hakim Anggota Yofistian dan Bernard Pandjaitan. 

BACA JUGA:Ini Cara yang Dilakukan Kelurahan Beliung untuk Antisipasi Geng Motor 

BACA JUGA:Ciptakan Situasi Kamtibmas, Polda Jambi Turunkan Tim Operasi Pekat, Ini Hasilnya

Menurut dakwaan jaksa, perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri orang lain yaitu saksi abu Tolib, selaku Direktur PT Mulia Permai Laksono sebagai penyedia atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2020.

Atau  memperkaya  M Fauzi  atau saksi Delly Himawan atau suatu korporasi yaitu PT Mulia Permai Laksono, karena pembayaran termin ke-II melebihi progres.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: