Dapat Asimilasi dan Hak Integrasi, Puluhan WBP Lapas Narkotika Muarasabak Bebas
Dapat Asimilasi dan Hak Integrasi, Puluhan WBP Lapas Narkotika Muarasabak Bebas-Ist/jambi-independent -
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebagai bentuk keberhasilan dalam membina serta merubah karakter Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjadi lebih baik lagi, terdapat puluhan orang WBP yang telah dapat menghirup udara bebas.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Lapas Narkotika kelas IIB Muarasabak ini terkait dengan integritas Undang-Undang nomor 22 tahun 2022, atas perubahan Undang-Undang nomor 12 tahun 1995.
Atas dasar tersebut, Kepala Lapas Narkotika kelas IIB Muarasabak Dwi Hartono mengatakan, ada 32 orang WBP yang mendapat pembebasan bersyarat, 1 orang cuti bersyarat dan 6 orang bebas murni.
"Jadi, pada hari Selasa 15 November 2022 kemarin, ada 39 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas ini yang bebas," ujarnya, Rabu 16 November 2022.
BACA JUGA:Harganya Semakin Melambung, Pedagang Ingatkan Ancaman Krisis Beras Semakin Nyata
Dirinya menjelaskan, dengan adanya undang-undang yang baru diterbitkan tersebut, sekarang kategori Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) sudah disamaratakan.
"Sehingga, tidak ada lagi kasus dalam kategori Pidum dan Pidsus yang diskriminatifkan," jelasnya.
Artinya, WBP yang terlibat dalam kasus Narkoba, Korupsi, Ilegal Fishing, Ilegal Drilling, serta dalam beberapa kasus lainnya, sudah disamaratakan.
Jika sebelumnya hanya WBP dengan masa hukuman dibawah 5 tahun saja yang bisa mendapatkan asimilasi di rumah.
BACA JUGA:Widi Vierratale Diadukan ke Bareskrim Polri, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Waduh, BI Kembali Menaikkan Suku Bunga Jadi Segini
Namun kini, dengan adanya undang-undang yang baru tersebut, WBP dengan masa hukuman di atas 5 tahun pun juga bisa mendapatkan asimilasi di rumah.
"Jadi mereka para WBP yang masa hukumannya diatas 5 tahun itu, tidak wajib lagi menjalankan asimilasi kerja di dalam Lapas, seperti sebelum-sebelumnya," ungkap Kalapas ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: