Usai Sidang, Nikita Mirzani Cuma Tertawa dan Anggap Dakwaan Jaksa Lucu

Usai Sidang, Nikita Mirzani Cuma Tertawa dan Anggap Dakwaan Jaksa Lucu

Nikita Mirzani keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang di PN Serang.-radarbanten---

SERANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus Nikita Mirzani kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 14 November 2022 pukul 09.40 WIB, dia menjalani sidang dengan agenda dakwaan.

Tiba di PN Serang, Nikita Mirzani tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Selain dibawa oleh petugas Kejari Banten, dia juga mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Nikita masih sempat melempar senyum pada awak media yang sudah menanti, begitu keluar dari mobil tahanan.

Selanjutnya, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahendra itu, duduk di kursi pesakitan di hadapan majelis hakim dengan ketuanya Dedy Adi Saputra.

BACA JUGA:Dibuka Sejak 31 Oktober, Segini Pelamar PPPK Bidang Pendidikan di Pemprov Jambi

BACA JUGA:Gerah dengan Kemacetan Angkutan Batu Bara, Tokoh Masyarakat Kabupaten Batanghari Minta Carikan Solusi

Terhadap sidang dengan agenda dakwaan tersebut, Nikita hanya menanggapi dengan santai surat dakwaan JPU Kejari Serang yang mendakwanya telah melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Menurutnya, dakwaan jaksa lucu. “Lucu aja,” ujar Nikita saat diminta tanggapannya terkait surat dakwaan di PN Serang.

Selain menilai lucu, Nikita juga tertawa setelah mendengar jaksa membacakan surat dakwaan.

“Tertawa aja kan kalian (wartawan-red) dengar sendiri (surat dakwaan-red),” kata Nikita, dikutip dari disway.id.

BACA JUGA:Soal Mengurai Kemacetan Akibat Angkutan Batu Bara, APBJ Dukung Upaya Pemerintah

BACA JUGA:Kapolda Jambi Hadiri HUT Ke-77 Korps Brimob Polri Polda Jambi, Ini Pesannya

Sebelumnya Nikita Mirzani oleh JPU Kejari Serang dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kedua Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan ketiga, Pasal 311 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: