Irjen Pol Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari

Irjen Pol Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari

Irjen Pol Teddy Minahasa.-Polri---

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) akan ditahan selama 20 hari untuk diperiksa terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Dia menegaskan informasi terkait penanganan kasus tersebut akan disampaikan, hari ini Selasa 25 Oktober 2022.

"Perkembangan lebih lanjut akan 'update' mulai besok 25 Oktober 2022. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya, seperti dikutip dari GenPi.co.

Zulpan juga memastikan bakal memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.

BACA JUGA:Perampok Beraksi di Tanjab Timur, Ini Penjelasan Kapolsek Muara Sabak Barat 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Perampok Beraksi di Tanjab Timur, Pasutri Luka Parah dan Kehilangan Emas 9 Suku

"Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Sementara, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pemindahan kliennya ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," jelas Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya, Senin 25 Oktober 2022.

Pihak Hotman siap memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Bersilaturahmi dengan Pimpinan dan Staf RRI 

BACA JUGA:Warga Jambi yang Ingin Mengadu atau Mendapat Informasi Polri, Ini Akun Instagram Kapolda Jambi

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat 14 Oktober 2022.

Penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: genpi.co