bank jambi baru

BNNP Jambi Wanti-Wanti Bahaya Vape Etomidate, Desak Pemda Segera Terbitkan Perda Pengawasan

BNNP Jambi Wanti-Wanti Bahaya Vape Etomidate, Desak Pemda Segera Terbitkan Perda Pengawasan

BNNP Jambi ajak semua pihak untuk sama-sama mencegah peredaran narkoba.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) JAMBI mendesak pemerintah daerah di JAMBI segera menyiapkan regulasi khusus untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan vape yang diduga mengandung bahan berbahaya, termasuk etomidate.

Desakan tersebut muncul di tengah kekhawatiran terhadap penyalahgunaan vape dengan kandungan zat berbahaya yang dinilai dapat mengancam masyarakat, terutama kalangan remaja dan generasi muda.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Asep Saepudin, mengatakan pemerintah daerah perlu segera membentuk payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) agar pengawasan terhadap peredaran vape berbahan berbahaya dapat dilakukan secara lebih maksimal.

Kata dia, hal ini dinilai perlu untuk mencegah kerusakan generasi muda akibat maraknya peredaran vape narkotika tersebut.

BACA JUGA: Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantor Pertanahan

Kami berharap Pemda segera menyusun dan mengesahkan Perda agar peredaran dan pengguna vape berbahan narkotika itu bisa dicegah dan ditindak tegas di Provinsi Jambi,” kata Asep Saepudin di Jambi, Rabu 19 Agustus 2026.

Menurutnya, penyalahgunaan vape dengan kandungan etomidate dan bahan berbahaya lainnya telah menjadi perhatian serius. Ia menyebut, kasus penyalahgunaan telah ditemukan di sejumlah wilayah, dengan korban berasal dari berbagai kelompok usia, mulai remaja hingga orang dewasa.

Karena itu, Asep menilai diperlukan penguatan regulasi sebagai salah satu langkah pencegahan.

“Maka itu diperlukannya payung hukum dalam memberantasnya, yakni Perda dan Undang-Undang,” ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Sapa Warga Usai Saksikan Karnaval Kemerdekaan di Monas

BNNP Jambi menilai keberadaan Perda dapat memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap peredaran maupun penggunaan vape yang mengandung zat berbahaya.

Apabila regulasi tersebut terbentuk, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih luas, termasuk di tempat-tempat umum, lingkungan pendidikan, hingga kawasan perkantoran.

BNN bersama aparat kepolisian dan instansi terkait nantinya juga diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam melakukan pencegahan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“BNN maupun kepolisian juga bisa mengambil tindakan tegas dalam memberantasnya,” kata Asep.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait