Dirlantas Polda Jambi Sampaikan Aplikasi Simpang Bara di Depan Pemegang IUP Batu Bara

Dirlantas Polda Jambi Sampaikan Aplikasi Simpang Bara di Depan Pemegang IUP Batu Bara

Dirlantas Polda Jambi Sampaikan Aplikasi Simpang Bara di Depan Pemegang IUP Batu Bara-Deki/jambi-independent -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menjelaskan penggunaan Aplikasi Simpang Bara dan sistem pengaturan waktu operasional angkutan bara di hadapan ratusan pengusaha pemegang IUP dan izin transportasi batu bara pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Kombes Dhafi menungkapkan progress sejak lima hari penggunaan aplikasi Simpang Bara.

Kata dia, melalui aplikasi Simpang Bara, sistem pengaturan waktu operasional angkutan batu bara sudah berhasil menekan kemacetan yang ada di jalan akibat truk batu bara ini.

"Permasalahan kemacetan ini karena daya tampung yang ada di pelabuhan itu sudah tidak sanggup lagi menampung laju mobilitas angkutan truk batu bara, akibatnya kemacetan di jalan menjadi tak terhindarkan," katanya.

BACA JUGA:BKKBN Provinsi Jambi Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia 

BACA JUGA:Gara-gara Proyek Ini, Rumah Warga di Jambi Timur Rusak Parah

Untuk itu, sistem pengaturan waktu operasional angkutan batu bara diterapkan yakni dengan memisahkan waktu beroperasi angkutan batu bara di masing-masing kabupaten.

"Untuk aplikasi Simpang Bara, ini dapat memantau kapan para sopir angkutan ini mulai berangkat dari mulut tambang, kapan selesai bongkar dan apakah nomor polisinya daerah Jambi atau bukan, intinya jumlah angkutan yang keluar tambang dan selesai bongkar harus seimbang," tambahnya.

Dilanjutkan Kombes Dhafi, bahwa pihaknya juga telah memasang 16 CCTV di titik-titik sepanjang Tembesi sampai ke Jambi untuk memantau arus lalu lintas angkutan batu bara ini.

"Pemasangan CCTV ini dilakukan untuk pemantauan arus lalu lintas angkutan batu bara, dan kita syukuri hal ini sangat membantu dalam pelaksanaan pengawasan angkutan batu bara yang melintas," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: