AWARDS
b9

Kejati Cek Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Kejati Cek Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Ilustrasi. Ada 10 perusahaan batu bara di Jambi yang kena sanksi oleh Kementerian ESDM.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kegiatan tambang batu bara jika tidak diperhatikan, ternyata bisa mengakibatkan pada kerusakan hutan.

Ujung-ujungnya, dampaknya adalah pada kerugian negara.

Hal ini mulai terungkap, dalam kasus korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu.

Saat ini Kejati Bengkulu menurunkan tim ahli auditor forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako (Untad) Palu ke lokasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Minning di Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Zodiak Ngambek? Ini Cara Jitu Menghadapinya Tanpa Drama!

Hal ini dilakukan, untuk memastikan besaran kerugian negara dan kerusakan hutan akibat pertambangan itu.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan kejaksaan sedang mempercepat proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara tersebut dan sudah menetapkan lima orang tersangka.

"Maka kami mendatangkan langsung tim ahli forensik yang kami bawa langsung dari auditor forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako untuk mengecek kondisi lapangan dan tambang PT Ratu Samban Minning," kata Danang, Sabtu 26 Juli 2025, dikutip beritasatu.com.

Danang menjelaskan ada 2 lokasi yang langsung didatangi tim auditor forensik itu, yakni tambang di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Upaya Penyelundupan Sabu Gagal! Pengunjung Lapas Kelas IIB Muara Tebo Ditangkap

"Kita akan mengetahui langsung berapa kerugian dan dampak kerusakan yang ditimbulkan, tim ahli ini setelah melakukan cek lokasi akan membuat analisa dan kesimpulan serta perhitungan dengan nantinya bahan tersebut diperlukan saksi saat persidangan," jelas Danang.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu mengatakan berdasarkan hasil perhitungan auditor kejaksaan, nilai kerugian negara yang timbul akibat kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang dilakukan tak sesuai prosedur oleh perusahaan itu mencapai Rp 500 miliar.

Dalam kasus korupsi tambang itu, Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah menyita enam mobil mewah, di antaranya jenis Mercedes-Benz, Lexus, Mini Cooper. 

Selain mobil, penyidik juga menyita uang tunai, perhiasan berupa emas batangan, bulatan emas seharga miliaran rupiah, ikat pinggang merek Hermes seharga ratusan juta, dan tiga rumah mewah milik tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: