2 Kali Mangkir dari KPK, Lukas Enembe Dinilai akan Memberatkan Diri Sendiri
Direktur PRPHKI Saiful Anam-Dokumentasi pribadi -
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tersangka kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe sudah 2 kali mangkir dari panggilan KPK.
Hal ini dinilai justru akan merugikan Lukas Enembe sendiri. Karena Gubernur Papua tersebut dinilai mengangkangi konstitusi.
Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam ikut menanggapi soal Gubernur Papua Lukas Enembe yang mangkir dari panggilan KPK dan tengah jadi sorotan publik.
Anam menilai, Lukas Enembe yang tidak kooperatif bakal berdampak terhadap munculnya pihak-pihak yang ingin menghalang-halangi proses penegakan hukum korupsi tersebut.
BACA JUGA:Bongkar Upeti Konsorsium 303 Mengalir ke Oknum Polisi, IPW Sebut Sebulan Capai Rp 24,6 Miliar
BACA JUGA:Peringatan Hari Batik Nasional, Pemprov Jambi Akan Adakan Pameran Batik Hingga Pemecahan Rekor MURI
Anam mengatakan dua kali mangkirnya tersangka kasus gratifikasi itu dari panggilan KPK tentu bakal berdampak buruk bagi Gubernur Papua tersebut.
"Harusnya Lukas berpikir ulang untuk tidak menghadiri panggilan KPK. Selain akan memberikan dampak buruk bagi dirinya, juga bisa jadi dinilai tidak kooperatif oleh KPK," kata Anam, Rabu 28 September 2022 seperti dikutip dari JPNN.com
Dia menyarankan agar tidak ada penghalang-halangan terhadap kasus korupsi, termasuk yang menimpa Lukas Enembe.
"Kalau ada indikasi penghalang-halangan, maka KPK dapat menjerat siapa pun yang melakukan demikian," ujar pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.
BACA JUGA:Vega Darwanti Bawa Kabar Terbaru Kondisi Tukul Arwana
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Gemini, Berikan Pikiran Anda Jeda dari Pekerjaan
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com