Sri Mulyani Janjikan Hal ini untuk Pemda yang Mampu Atasi Inflasi

Sri Mulyani Janjikan Hal ini untuk Pemda yang Mampu Atasi Inflasi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di lingkungan istana kepresidenan Jakarta-Foto: Ricardo-JPNN.com

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan kabar baik kepada pemerintah daerah (Pemda) dapat mengendalikan inflasi.

Dikatakan Sri bahwa pemerintah pusat akan memberikan insentif berupa dana senilai Rp 10 miliar bagi pemerintah daerah (pemda) yang dapat mengendalikan inflasi.

Menurut Sri Mulyani, insentif itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

"Nanti kami akan gunakan data BPS dan kemampuan untuk menstabilkan harga. Dari seluruh daerah kan BPS tiap bulan mengeluarkan inflasi di daerah masing-masing. Nanti diberi insentif yang bisa mengendalikan dan untuk pemda yang inflasinya lebih rendah dari level nasional," ungkap Sri Mulyani.

BACA JUGA:Pemprov Resmi Ajukan 150 Lowongan PPPK, Sekda Sudirman: Masih Menunggu Persetujuan

BACA JUGA:Wacana Pembangunan Fly Over Jambi Menguat usai Launching JBC, Dewan Pastikan Lakukan Kajian

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa 13 September 2022.

"Top 10 paling rendah, top 10 di provinsi, kabupaten, dan kota," kata Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip dari JPNN.com

Pada Senin 12 September 2022, Presiden Jokowi memerintahkan para kepala daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Jokowi memerintahkan pemda menggunakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) artinya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanggulangan dampak inflasi karena kenaikan harga BBM.

BACA JUGA:Jadi Warga Kehormatan Kostrad, Kapolri: TNI-Polri Bersinergi Jaga Wibawa Negara dan Rakyat Indonesia

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Merangin Musnahkan BB Ratusan Gram Ganja dan Sabu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, yang mewajibkan pemda untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial. 

Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku UMKM dan nelayan dan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Seperti kemarin Pak Presiden sampaikan mengenai masalah pengendalian inflasi terutama di daerah-daerah dimana peranan gubernur, wali kota, bupati menjadi sangat penting. Mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan harga-harga terutama pangan, angkutan dan lainnya dan menggunakan instrumen APBN dan APBD," tambah Sri Mulyani.

Sri Mulyani membeberkan untuk meredam potensi inflasi, pemda bisa menggunakan DAU dan DBH sebesar dua persen.

BACA JUGA:Ahli Waris Korban di Desa Tanjung Rambai, Bernai, Lubuk Sepuh, Wirotho Agung Terima Santunan Jasa Raharja

BACA JUGA:Pemerintah dan Dewan Sepakat akan Naikkan Daya Listrik 450 VA Menjadi 900 VA

"Makanya kami akan kontinu terus, dilihat dalam minggu-minggu ke depan, pemda kesigapannya menggunakan APBD-nya, juga kemarin sudah disampaikan Pak Presiden, Mendagri mengenai penggunaan dana tidak terduga. Itu masih ada Rp 9,5 triliun, kalau DTU, DAU, dan DBH itu sekitar Rp 2,7 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Menkeu berharap ada seluruh pemda bisa menggunakan APBD secara cepat, tepat dan akuntabel untuk bisa mengatasi potensi kenaikan harga di daerah.

"Bahkan bisa digunakan untuk bansos. Jadi itu semua adalah tujuannya keputusan yang dilakukan kemarin bisa berdampak dan dampak negatifnya bisa diminimalkan melalui langkah-langkah di pemda," tambah Sri Mulyani. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com