Kamaruddin Mengaku Bertemu 2 Jendral Tadi Siang, Hari Ini Putri Candrawathi Jadi Tersangka?

Kamaruddin Mengaku Bertemu 2 Jendral Tadi Siang, Hari Ini Putri Candrawathi Jadi Tersangka?

Kamaruddin mengaku bertemu 2 jendral dan menyiratkan Putri Candrawathi akan jadi tersangka. Foto : jpnn.com --

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Kamaruddin, pengacara keluarga Brigadir J 
mengeklaim telah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi siang tadi.
 
Dia pun meminta Polri agar segera menjadikan Putri Candrawathi tersangka dengan pasal yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo pada hari ini.
 
Menurut advokat kelahiran Tapanuli Utara ini, dalam pertemuan tersebut dua jenderal Polri tadi mengamini soal penetapan Putri sebagai tersangka.
 
 
 
"Kalau orangnya jahat, terus jahat lagi, berarti harus diproses supaya nanti merenung di kamar 2x2 itu (penjara)," kata Kamaruddin Simanjuntak.
 
Kamaruddin bilang Putri bisa memohon ampun di dalam penjara.
 
"Dia (Putri, red) bisa berdoa dan baca kitab di sana. Dia bisa dekat dengan yang mahakuasa, memohon pengampunan," kata Kamaruddin.
 
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak gigit jari.
 
Sebab, ultimatum yang dia sampaikan tak digubris istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
 
Kamaruddin menuntut Putri meminta maaf karena telah membuat laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
 
"Saya sudah kasih kesempatan sampai pukul 24.00 WIB malam tadi. You harus menyesal, karena saya orangnya lebih senang melihat orang bertobat daripada orang jahat," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa 16 Agustus 2022.
 
Menurut Kamaruddin, sejahat apa pun orang kalau sudah sadar dan bertobat akan lebih baik.
 
"Saya dukung, bila perlu saya biayai," ujar pengacara berusia 48 tahun ini.
 
 
 
Setelah tak mendapat respons dari Putri, Kamaruddin pun tak tinggal diam dan diapun langsung bertemu 2 Jendral tadi siang.
 
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M seperti dikutip dari jpnn.com.
 
FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, sedangkan Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com