Baru Semalam Ditahan, Roy Suryo Minta Penangguhan, Begini Jawaban Polda Metro Jaya

Baru Semalam Ditahan, Roy Suryo Minta Penangguhan, Begini Jawaban Polda Metro Jaya

Roy Suryo resmi ditahan dan terancam penjara 6 tahun--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

Diketahui bahwa Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu 6 Agustus 2022. Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat 5 Agustus 2022.

BACA JUGA:949 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan 

BACA JUGA:Bharada E Diduga Hanya ‘Tumbal’ dari Ulah ‘Konsorsium’ Para Jenderal, Simak Nih Kata Praktisi Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tersebut.

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum," kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu 7 Agustus 2022.

Zulpan menambahkan, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," ujar Zulpan.(*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Baru Semalam Menginap di Hotel Prodeo Roy Suryo Minta Penangguhan

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id