949 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

949 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Ilustrasi remisi-Ist-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Sebanyak 949 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A JAMBI mendapatkan usulan remisi hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 nanti. Ratusan warga binaan yang mendapat remisi ini dari beberapa kasus umum yang ada.

"Benar, totalnya ada 949 yang kita usulkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan remisi ini," kata Kasi Binadik Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Mereka yang mendapatkan remisi ini yakni 599 warga binaan yang terjerat kasus narkotika, kemudian pidana umum 327 orang, Ilegal Fishing 6 orang, migas 3 orang, perbankan 2 orang, Illegal Loging 1 orang dan UU ITE 1 orang.

"Selain itu, ada juga warga binaan kasus korupsi 10 orang yang mendapatkan remisi ini, semuanya kami usulkan setelah berbagai pertimbangan sesuai ketentuan yang ada," tambahnya.

BACA JUGA:Bharada E Diduga Hanya ‘Tumbal’ dari Ulah ‘Konsorsium’ Para Jenderal, Simak Nih Kata Praktisi Hukum 

BACA JUGA:Jaringan 3G Dihentikan, Indonesia Kini Bergantung Sinyal 4G

Ada sejumlah syarat bagi warga binaan yang dapat diusulkan mendapat remisi.

"Warga binaan sudah menjalankan pidana minimal selama 6 bulan, berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin," ungkapnya.

Namun, bagi napi Kasus Korupsi dan Teorirsme ada syarat lain yang harus dipenuhi.

"Bagi napi kasus korupsi, sudah harus membayar lunas uang denda dan uang pengganti dan bagi napi kasus terorisme harus mengucap ikrar setia dengan NKRI," tutupnya. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: