Terkuak!! Ada Banyak ‘Matahari’ dalam Kasus Brigadir J, Apa Maksud Jhonson Panjaitan?

Terkuak!! Ada Banyak ‘Matahari’ dalam Kasus Brigadir J, Apa Maksud Jhonson Panjaitan?

Jhonson Panjaitan, mengatakan bahwa saat ini banyak 'matahari' dalam kasus Brigadir J.-deki/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

“Yang tidak kalah pentingnya adalah menemukan jejak dari peluru yang bersarang di tubuh korban dalam hal ini Brigadir Yosua. Karena dari itu, penyidik bisa menemukan jenis peluru yang digunakan, mereknya apa jenisnya apa,” terangnya.  

Jika proyektil, peluru sudah diketahui jenisnya maka akan mudah melakukan pelacakan. “Kita bisa ngelacak dari senjata jenis apa yang dipakai. Maka sementara ini kami belum mau kesimpulan mengenai apa sebetulnya yang terjadi, karena memang belum final,” terang Ahmad Taufan Damanik.

Babak baru dari ‘drama berdarah’ polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J kembali mengemuka. 

Ini setelah Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J angkat bicara. Ia pun menyertakan beberapa bukti yang cukup mencengangkan. 

BACA JUGA:HMI Minta Bupati Tegas, Tutup Tambang Batu Bara Ilegal di Merangin, Pidanakan Oknum yang Terlibat

BACA JUGA:Waspada Kurs Rupiah Makin Tak Karuan, Inflasi Terus Mengancam

Di depan awak media, saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022 Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan beberapa hal terkait kejanggalan tewasnya Brigadir J yang bisa menjadi petunjuk.

Salah satu bukti tersebut yakni surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan. Surat tersebut tertulis pada tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.

Sejalan dengan penegasannya, Kamaruddin Simanjuntak Cs telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Senin terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

Laporan tersebut terkait dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ini sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3).

BACA JUGA:TNI Bantah Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Pilpres 2024 Prabowo Subianto Bakal Nyapres Lagi? Begini Kata Sekjen DPP Partai Gerindra

“Tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: