Penandatangan Perjanjian Kredit Sindikasi, Antara Kabupaten Batanghari, Bank Jambi dan Bank Sumsel-Babel
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Senin 18-07-2022,20:39 WIB
Penandatangan Perjanjian Kredit Sindikasi, Antara Kabupaten Batanghari, Bank Jambi dan Bank Sumsel-Babel--
JAMBI,
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Dalam rangka mempercepat pembangunan di daerah, bertempat dilantai 9 Mahligai 9, telah dilakukan Penandatangan Perjanjian Kredit Sindikasi, antara Kabupaten Batanghari, Bank Jambi dan Bank Sumsel-Babel.
Dirut Bank Jambi, Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H.,M.Si yang akrab disapa Bang El dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan, Penandatangan Perjanjian Kredit Sindikasi, antara Kabupaten Batanghari, Bank Jambi dan Bank Sumsel-Babel, merupakan berkat kolaborasi dan sinergi Bank Jambi, Pemkab Batanghari dan Bank Sumsel-Babel.
“Allah SWT meridhai hari ini (kemarin, red) tandatangan perjanjian kredit sindikasi, yang perlu dijaga lagi adalah pelaksanaanya, dan ini merupakan tugas kita bersama dalam melaksanakan kegiatan ini,” kata Bang el kemarin 18 Juli 2022.
Diharapkan, penandatanganan perjanjian kredit sindikasi sesuai dengan rencana, bahkan Bank Jambi masih memberikan ruang, yang didalam perjalanannya terdapat hitungan yang memang turun, maka bisa dilakukan penambahan. Untuk kerjasama dengan pemda-pemda lain pun tetap akan dilaksanakan namun ditahun depan.
“Karena waktunya tinggal setahun, mungkin bisa dilaksanakan ditahun depan, bersyukur Batanghari duluan,” terangnya.
Pada kesempatan ini, Bupati Batanghari, M. Fadhil Arief, S.E diharapkan dari penandatangan perjanjian kredit sindikasi ini terdapat penyelesaian yang lebih cepat terhadap masalah yang dihadapi masyarakat. Karena Kabupaten Batanghari sektor utamanya adalah pertanian, bagaimana nantinya distribusi barang serta jasa di Kabupaten Batanghari berjalan dengan baik. Dampak ekonomi dari kegiatan yang dilaksanakan tahun ini, dibandingkan 2 atau 3 tahun lagi dilaksanakan akan jauh berbeda dampak ekonominya.
“Sehingga kita laksanakan kesepakatan dengan Bank Jambi untuk melakukan pinjaman. Dan kita juga hitung biaya infrastruktur ditahun depan pasti naik lagi. Jadi beban bunganya sudah tertutupi dengan selisih pembiayaan dari tahun ketahun,” jelas Bupati Batanghari, M. Fadhil Arief.
Terlebih Bank Jambi adalah bank pemerintah, jadi bisa sama-sama membesarkan diri bagaimana kabupaten/kota di Jambi, mendapat manfaat dari Bank Jambi, dan bagaimana bisa lebih baik lagi kedepannya, dalam membantu pemda untuk melaksanakan kegiatan kepada masyarakat.
“Pinjaman yang akan dikucurkan maksimal Rp 200 miliar, mari kita sama-sama awasi, bagamana azas efektif dan efisien tetap kita jaga,” urainya.
Direktur Bisnis Bank Sumsel-Babel, Antonius Prabowo Argo menambahkan, kredit sindikasi merupakan kerjasama Bank Jambi dan Bank Sumsel-Babel. BPD terdapat keterbatasan penyaluran kredit kepada pemegang saham, sehingga cara mengatasinya adalah membuat sindikasi. Seperti yang dilakukan Pemkab Batanghari dengan melakukan pinjaman Rp. 200 miliar, ini berasal dari Bank Jambi Rp. 120 miliar dan Bank Sumsel-Babel Rp. 80 miliar.
“Nanti kalau pinjaman lebih besar kita bisa saja kerjasama dengan bank lain, karena keterbatasan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK, red) yang membuat bank itu tidak bisa memberikan maksimum pembiayaan,” beber Direktur Bisnis Bank Sumsel-Babel, Antonius Prabowo Argo.
Diharapkan dari kerjasama yang dilakukan karena ini merupakan kerjasama awal, ini bisa terbuka pinjaman dengan daerah-daerah lain, sehingga tidak ada lagi pemda yang kekurangan dalam melaksanakan pembangunan didaerahnya tidak ada masalah lagi. Karena terdapat salah satu cara dengan melakukan pinjaman ke bank daerah. Sehingga pembangunan didaerah pun tidak terhambat, tidak ada cerita lagi pemda tidak dapat melaksanakan pembangunan karena tidak ada uang.
“Tapi ada kriteria dalam bentuk permendagri, dari rasio keuangan, fiskal, kalau bagus dan mememnuhi semua ya tinggal pinjam saja. Kalau dengan minjam ini pembangunan lebih cepat 2 tahun, kalau pembangunan tunggu uangnya 2 tahun kemudian manfaat ekonomisnya kan tidak terasa sekarang oleh masyarakat,” terangnya.
Persyaratan lain yang wajib dipenuhi pemda dalam melakukan kredit sindikasi adalah mendapatkan persetujuan dari DPRD. Setelah itu minta persetujuan Kemenkeu maka bisa langsung dilaksanakan.
Dibandingkan dengan pinjaman bank swasta, pinjaman melalui bank daerah tidak memerlukan jaminan tertentu, yang utama pinjaman dari bank daerah adalah anggaran di APBD yang disetujui oleh DPRD.
“Kredit sindikasi ada yang 1 tahun peminjaman, ada yang multiyear boleh melewati satu tahun, bahkan ada yang bisa melewati masa jabatan kepala daerah, seperti Kabupaten Batanghari, kenapa harus 2 tahun karena pak bupati ditahun 2024 akan mengikuti pilkada serentak. Sebenarnya kalau tidak ada pilkada serentak boleh sampai tiga tahun, itupun boleh asal dapat persetujuan dari Bappenas atau Kemenkeu,” ujarnya.
“Kalau yang melebihi masa anggaran harus merupakan kegiatan yang menghasilkan uang sendiri, misal pembangunan rumah sakit daerah. Tapi kalau misal bangun jalan itu tidak boleh, kecuali jalan raya yang berbayar, yang sampai suatu ketika yang dibangun bisa membayar dirinya sendiri dari usahanya tersebut,” tandasnya.
Penandatangan Perjanjian Kredit Sindikasi, antara Kabupaten Batanghari, Bank Jambi dan Bank Sumsel-Babel ini turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin, Wabup H. Bakhtiar, S.P, Sekda H. Muhammad Azan, S.H, Direktur Pemasaran dan Syariah H. Khairul Suhairi, S.E, Direktur Operasional Drs. H. Pauzi Usman, para Kepala Divisi, Kepala OPD Pemkab Batanghari dan Pimdiv Komersil dan Institusi Bank Sumsel-Babel. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: