Hasil Interogasi Polisi, Begini Modus yang Digunakan Pelaku Begal di Jambi

Hasil Interogasi Polisi, Begini Modus yang Digunakan Pelaku Begal di Jambi

Ilustrasi -Pixabay -Pixabay.com

"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tutupnya. 

Pelaku begal di Jambi ini diketahui bernama Andi Juni Prananta (32) warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

BACA JUGA:Budhi Herdi Susianto Ungkap Prestasi Bharada E Yang Menjadi Lawan Brigadir J : Bukan Anggota Sembarangan 

BACA JUGA:Kasus Poliandri di Kabupaten Seluma, Wanita Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tutupnya.

Sementara, sebelumnya pelaku begal di Jambi bernama Taufik Hardiansyah Alias Taufik Galing (32) juga ditangkap polisi.

Ia adalah spesialis begal lintas kota antar kabupaten, dan tewas saat akan diamankan Tim Resmob Polda Jambi.

BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi, Brimob Asal Jambi Tewas, Presiden Jokowi: Harus Proses Hukum 

BACA JUGA:Kasus Iko Uwais Dihentikan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Taufik sendiri diketahui sudah beraksi di puluhan tempat.

Penangkapan di Sebrang, Selasa, 10 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah pelaku oleh tim gabungan Resmob, Polresta Jambi, Polres Batanghari, Polres Tanjab Timur.

Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan menusuk salah satu petugas dengan besi tombak sehingga mengenai bagian perut petugas. 

Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhdap pelaku oleh petugas di lokasi penggrebekan. 

BACA JUGA:Soal Minyak Goreng, Presiden Jokowi Sentil Mendag Zulhas 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: