Kejagung Periksa Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Kejagung Periksa Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto saat mendatangi Kejagung.-ANTARA-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto.

Pemeriksaan Dirut PT Sritex sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

"Kata penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ini pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Senin 23 Juni 2025.

Pemeriksaan hari ini, kata dia, merupakan kali keempat Iwan Kurniawan diperiksa. Pada hari ini, Iwan diperiksa sebagai direktur anak usaha PT Sritex.

BACA JUGA: 5 Zodiak yang Beruntung Hari Senin, 23 Juni 2025: Rezeki Mengalir dan Hati Bahagia!

Iwan Kurniawan Lukminto tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada pukul 09.39 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Dirut Sritex itu tampak mengenakan jaket berwarna biru tua, kemeja batik berwarna putih dan biru tua, serta celana panjang hitam.

Ketika awak media menanyakan terkait dengan pemeriksaan hari ini, Iwan hanya melemparkan senyum dan langsung masuk ke dalam gedung.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk. Tahun 2005—2022.

BACA JUGA:Dalam 2 Minggu, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Digulung Polres Sarolangun

Kemudian, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020, serta DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB pada tahun 2020.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa dana kredit dari kedua Bank BJB dan Bank DKI tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka ISL.

Pemberian kredit tersebut, kata dia, sejatinya untuk modal kerja. Akan tetapi, oleh ISL untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Selain itu, pemberian kredit kepada Sritex oleh tersangka ZM dan DS tidak sesuai dengan aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: