Dalam 2 Minggu, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Digulung Polres Sarolangun

Dalam 2 Minggu, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Digulung Polres Sarolangun

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat menjelaskan ungkap kasus narkoba yang diungkap dalam 2 minggu.-ist/jambi-independent.co.id-

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satresnarkoba Polres Sarolangun, dalam tempo 2 minggu terakhir ini berhasil mengamankan 9 pelaku penyalahgunaan narkoba

Hal ini disampaikan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, didampingi Waka Polres Sarolangun Kompol Aswindo Indriadi, dan Kasat Narkoba AKP Ojak P Sitanggang, dalam konferensi pers yang dilaksanakan hari Minggu 22 Juni 2025.

“Kegiatan ini sengaja dilaksanakan hari Minggu karena untuk memperingati Hari Anti Narkoba yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2025 dan HUT Bhayangkara pada tanggal 1 Juli 2025," kata AKBP Budi Prasetya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Ojak P Sitanggang, dalam ungkap kasus 5 perkara dan berhasil mengamankan 9 orang pelaku. 

BACA JUGA:Ada Tes Urine! Calon Ketum KONI Provinsi Jambi Wajib Bebas Narkoba

Sembilan pelaku ini didominasi berasal dari Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

“Lima perkara yang berhasil kita ungkap ada narkotika jenis sabu, ada ganja dan jenis ekstasi,” ujar AKP Ojak.

Adapun para pelaku yang tersandung kasus narkotika berdasarkan laporan Laporan Nomor Polisi: LP/A-51/ VI/2025/SPKT. Satres narkoba/Res Sarolangun/Polda Jambi, Tanggal 9 Juni 2025.

Pelaku yang diamankan berinisial AJ (23) warga RT 3 Desa Pengedaran Kecamatan Pauh, AF (30) warga Desa Pengedaran Kecamatan Pauh dan EJ (28) warga Desa Ladang Panjang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA:Jelang Musda Golkar Jambi, CE Klaim Kantongi Restu Bahlil

“Menetapkan barang bukti berupa 12  klip plastik bening berisikan sabu, 6 plastik klip yang berisi ekstasi, 1 alat hisab sabu, 4  klip plastik bening kosong dan 1 lembar uang pecahan Rp50.000. Sabu–sabu sebanyak 1,48 gram serta pil diduga ekstasi 2,07 gram,” terangnya.

Kasus lain yang berhasil diungkap yaitu berdasarkan Laporan Nomor Polisi: LP/A-55/VI/2025/SPKT/Satres Narkoba /RES SRL/ Polda Jambi, Tanggal 17 Juni 2025. 

Pelaku diketahui berinisial MY (28) dari Desa Muara Lati, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi  Jambi.

Pelaku ini polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 7 plastik klip berisikan sabu, 6 plastik klip bening kosong seberat 1,49 gram, 1 unit timbangan digital, tas plastik warna hitam dan 1 buah dompet warna merah putih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: