Bikin Adem, Wawako Jambi Maulana Angkat Bicara Terkait Persoalan Lahan SDN 212 Kota Jambi

Bikin Adem, Wawako Jambi Maulana Angkat Bicara Terkait Persoalan Lahan SDN 212 Kota Jambi

Wawako Jambi Maulana Angkat Bicara Terkait Persoalan Lahan SDN 212 Kota Jambi--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Wakil Wali Kota Jambi, Maulana angkat bicara terkait putusan banding persoalan lahan SDN 212 Kota Jambi.

Kata Maulana, terkait persoalan lahan SDN 212 Kota Jambi, pihaknya akan merapatkan terlebih dahulu mengenai putusan banding tersebut.

Ini dilakukan untuk mengambil langkah selanjutnya. “Pada intinya kita akan taat hukum. Ini masih di tingkat banding,” kata dia.

“Kita akan rapatkan lagi mengenai upaya selanjutnya. Apakah kita mengajukan kasasi atau seperti apa nantinya,” singkatnya, Senin 11 Juli 2022 siang tadi.

BACA JUGA:Soal Lahan SD 212 Kota Jambi, Upaya Banding Pemkot Jambi Pupus, Berikut Putusan Majelis Hakim

BACA JUGA:Disdik Kota Jambi Pilih Bungkam, Terkait Putusan Banding Soal Lahan SDN 212 Kota Jambi

Untuk diketahui, upaya banding yang dilayangkan Pemkot Jambi terkait persoalan lahan SDN 212 Kota Jambi harus pupus.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi, diketahui tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, terhadap gugatan Hermanto selaku pemilik tanah.

Gugatan yang dilayangkan Hermanto, yakni sebagai pemegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986 yang dipakai bangunan SDN 212 Kota Jambi tersebut.

Berdasarkan gugatan Nomor: 120/Pdt.G/2021/PN Jambi yang dilayangkan Hermanto terhadap sejumlah pihak, pada Agustus 2021 lalu, terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1535 tahun 1986 yang berada di bawah bangunan SDN 212 Kota Jambi, RT 02, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, akhirnya dimenangkan Hermanto selaku pemilik tanah.

BACA JUGA:Pertamina Naikkan Harga BBM, Apa Saja Jenisnya? Cek di Sini

BACA JUGA:Innalillahi, Anggota Brimob Asal Jambi Tewas Tertembak di Jakarta

Putusan pengadilan ini keluar pada Rabu 23 Maret 2022 lalu. Dikutip dari laman Sipp.pn-jambi.go.id, adapun pihak tergugat yakni, tergugat I Walikota Jambi, tergugat II Bupati Batanghari, tergugat III DPRD Kota Jambi, tergugat IV Disdik Kota Jambi, tergugat V Kepala SDN 212 Kota Jambi, tergugat VI Kantor Pertanahan Kota Jambi dan tergugat VII Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari.

Masih mengutip pada laman resmi tersebut, status putusan dikabulkan sebagian. Di mana pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan sebidang tanah dengan SHM No 1535 tahun 1986 surat ukur Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1986 nomor 2276/1986 seluas 5.072M2 tersebut adalah milik penggugat, Hermanto.

Tak hanya itu, dalam putusan tersebut menyatakan perbuatan tergugat I, IV dan V menguasai dan mengakui sebagai pemilik tanah seluas 3.576 adalah perbuatan melawan hukum.

Bahkan, putusan tersebut juga menghukum tergugat I, IV dan V untuk menyerahkan tanah objek perkara ke penggugat dalam keadaan baik dan kosong.(zen)

 
 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: