Soal Lahan SD 212 Kota Jambi, Upaya Banding Pemkot Jambi Pupus, Berikut Putusan Majelis Hakim

Soal Lahan SD 212 Kota Jambi, Upaya Banding Pemkot Jambi Pupus, Berikut Putusan Majelis Hakim

Lahan SD 212 Kota Jambi--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID –  Upaya banding yang dilayangkan Pemkot Jambi terkait persoalan lahan SDN 212 Kota Jambi harus pupus.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi, diketahui tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, terhadap gugatan Hermanto selaku pemilik tanah.

Gugatan yang dilayangkan Hermanto, yakni sebagai pemegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986 yang dipakai bangunan SDN 212 Kota Jambi tersebut.

Namun sayang, upaya banding yang dilayangkan Pemkot Jambi di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, terpaksa pupus.

BACA JUGA:Disdik Kota Jambi Pilih Bungkam, Terkait Putusan Banding Soal Lahan SDN 212 Kota Jambi

BACA JUGA:Pertamina Naikkan Harga BBM, Apa Saja Jenisnya? Cek di Sini

Ini setelah keluarnya putusan majelis hakim dengan nomor putusan banding 62/PDT/2022/PT JMB pada Senin 4 Juli 2022 lalu.

Di mana dalam amar putusan banding yang dikutip pada laman sipp.pn.jambi.go.id mengadili, pertama menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat IV dan Pembanding III semula Tergugat V tersebut.

Kemudian, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 23 Maret 2022 Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb, yang dimohonkan banding tersebut.

Selanjutnya ,enghukum Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat IV dan Pembanding III semula Tergugat V untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150 ribu.

BACA JUGA:Innalillahi, Anggota Brimob Asal Jambi Tewas Tertembak di Jakarta

BACA JUGA:Lapas Kelas II A Jambi Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka, Simak Syaratnya

Adapun majelis hakim yang menyidangkan banding ini, diketuai Moch Zaenal Arifin dengan hakim anggota Ratmoho dan Suwarno.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi terkait hal ini, pihak Disdik Kota Jambi memilih bungkam terkait putusan banding persoalan lahan SDN 212 Kota Jambi.

Tim Jambi-Independent.co.id, berusaha menghubungi dan mengklarifikasi terkait hasil putusan banding tersebut, Senin 11 Juli 2022 pagi tadi.

Namun pihak Disdik Kota Jambi memilih bungkam dan melempar persoalan kewenangan menjawab ke pihak lain.

BACA JUGA:Keberadaan Sungaipenuh TV Bakal Ditinjau Ulang, Dewan: Tak Bermanfaat Bagi Masyarakat

BACA JUGA:Ini Syarat Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Padahal, Disdik Kota Jambi dalam persoalan lahan SDN 212 Kota Jambi merupakan pembanding kedua. Kepala Disdik Kota Jambi, Mulyadi sendiri sedari padi tadi tidak bisa dijumpai.

“Bapak sedang ada tamu, sedang rapat,” sebut penjaga meja resepsionis, memberikan alasan Senin (11/7) tadi pagi.

Sementara itu, beberapa pejabat di Disdik Kota Jambi juga memilih bungka ketika dihubungi via telpon dan whatsapp. Mereka lebih memilih melempar ke staf mereka yang lain untuk ditemui Jambi-Independent.co.id.

Namun sayang, beberapa kali bertemu pejabat lain, tak jua menemukan jawaban yang memuaskan. Mereka berdalih belum menerim informasi mengenai putusan banding tersebut.

BACA JUGA:Dilimpahkan, 2 Budi Tersangka Pembobolan Rumah Resmi Jadi Tahanan JPU Kejari Jambi

BACA JUGA:Warga Legok Curi Sparepart Mobil di Jelutung, Akhirnya Ditangkap Polisi

Bahkan pejabat Disdik Kota Jambi, mengaku tak tahu menahu dan hal tersebut bukan menjadi persoalan bagi mereka.

Untuk diketahui, dalam proses banding persoalan lahan SDN 212 Kota Jambi tersebut, Wali Kota Jambi menjadi pembanding I, Disdik Kota Jambi menjadi pembanding II dan Kepala SDN 212 Kota Jambi menjadi pembanding III. Tanggal pemberitahuan putusan banding ini sendiri telah dilayangkan pada Kamis 7 Juli 2022 lalu. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: