Disdik Kota Jambi Pilih Bungkam, Terkait Putusan Banding Soal Lahan SDN 212 Kota Jambi

Disdik Kota Jambi Pilih Bungkam, Terkait Putusan Banding Soal Lahan SDN 212 Kota Jambi

SD 121 Kota Jambi--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pihak Disdik Kota Jambi memilih bungkam terkait putusan banding persoalan lahan SDN 212 Kota Jambi.

Tim Jambi-Independent.co.id, berusaha menghubungi dan mengklarifikasi terkait hasil putusan banding tersebut, Senin 11 Juli 2022 pagi tadi.

Namun pihak Disdik Kota Jambi memilih bungkam dan melempar persoalan kewenangan menjawab ke pihak lain.

Padahal, Disdik Kota Jambi dalam persoalan lahan SDN 212 Kota Jambi merupakan pembanding kedua. Kepala Disdik Kota Jambi, Mulyadi sendiri sedari padi tadi tidak bisa dijumpai.

BACA JUGA:Pertamina Naikkan Harga BBM, Apa Saja Jenisnya? Cek di Sini

BACA JUGA:Innalillahi, Anggota Brimob Asal Jambi Tewas Tertembak di Jakarta

“Bapak sedang ada tamu, sedang rapat,” sebut penjaga meja resepsionis, memberikan alasan Senin (11/7) tadi pagi.

Sementara itu, beberapa pejabat di Disdik Kota Jambi juga memilih bungkam ketika dihubungi via telpon dan whatsapp. Mereka lebih memilih melempar ke staf mereka yang lain untuk ditemui Jambi-Independent.co.id.

Namun sayang, beberapa kali bertemu pejabat lain, tak jua menemukan jawaban yang memuaskan. Mereka berdalih belum menerima informasi mengenai putusan banding tersebut.

Bahkan pejabat Disdik Kota Jambi, mengaku tak tahu menahu dan hal tersebut bukan menjadi persoalan bagi mereka.

BACA JUGA:Warga Kembang Paseban Batanghari Tenggela di Sungai Batanghari, Ini Kronologisnya

 

Untuk diketahui, dalam proses banding persoalan lahan SDN 212 Kota Jambi tersebut, Wali Kota Jambi menjadi pembanding I, Disdik Kota Jambi menjadi pembanding II dan Kepala SDN 212 Kota Jambi menjadi pembanding III. Tanggal pemberitahuan putusan banding ini sendiri telah dilayangkan pada Kamis 7 Juli 2022 lalu. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: