Isi Solar ke Angkutan Industri Punya Kontraktor WKS, Operator SPBU Hingga Sopir di Jambi Jadi Tersangka

Isi Solar ke Angkutan Industri Punya Kontraktor WKS, Operator SPBU Hingga Sopir di Jambi Jadi Tersangka

Polisi saat konferensi pers-Deki/jambi-independent-

Para pelaku kini disangkakan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: