Kebangetan! Oknum Kepsek di Sumatera Selatan Pakai Dana BOS untuk Judi Online dan Beli Mobil

Kebangetan! Oknum Kepsek di Sumatera Selatan Pakai Dana BOS untuk Judi Online dan Beli Mobil

Oknum Kepsek di Sumatera Selatan pakai dana Bos untuk judi online.-ilustrasi-

Namun saat ditunjukkan BAP penyidikan serta bukti hasil audit inspektorat yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara selain dana BOS Afirmasi, Febri Susanto  pun akhirnya mengaku turut menikmati uang dana BOS reguler serta PSG pada tahun 2020.

Selain itu, terungkap juga dipersidangan agenda pemeriksaan terdakwa bahwa, ASN Golongan IVA ini mengaku uang dana BOS yang dipakai sebagian besar untuk judi online ini tidak diketahui sama sekali oleh anak dan istri.

“Saya menyesal dan mengaku salah pak, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai, namun masih menunggu proses jual rumah saya dahulu,” ungkap terdakwa Febri Susanto yang juga mengaku pernah menggunakan narkoba jenis sabu ini kepada hakim.

BACA JUGA:Harga Sawit di Jambi Turun, Dinas Perkebunan: Sabar, Jangan Demo

BACA JUGA:Breaking News! Ridwan Junaidi Wartawan Senior Jambi Tutup Usia

Usai mendengarkan keterangan terdakwa,  majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, memberikan waktu tujuh hari kedepan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan.

Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS Afirmasi senilai Rp 202 juta, kemudian ditahun 2020 BOS Reguler Rp 284,5 juta lalu PSG triwulan I dan II Rp 78,9 juta.

“Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit mayatnya ada kerugian keuangan negara senilai Rp 350 juta, nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi diantarnya bermain judi online,” ungkap Wawan.

Menurutnya, dari keterangan terdakwa tersebut telah menguatkan dakwaan disusun oleh JPU adalah benar dan terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMAN 1 Mekakau Ilir Kabupaten OKUS. (*)

Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Astaga! Dana BOS Dipakai Oknum Kepala SMAN Buat Main Judi dan Beli Mobil Baru: Saya Menyesal dan Mengaku Salah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id