Hore! Pencairan Gaji ke-13 Bulan Juli, Berikut Ini Rinciannya

Hore! Pencairan Gaji ke-13 Bulan Juli, Berikut Ini Rinciannya

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

II. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

BACA JUGA:Waduh, Anies Baswedan Sebut Ibu dan Anaknya Terpapar Covid-19

BACA JUGA:Naaah, Tuh Kan, Eropa Aja Berburu Batubara, Indonesia Harus Apa?

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000 

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

III. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

BACA JUGA:Anies Baswedan Suap-suapan dengan Cowok, Ternyata Ini Orangnya

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Suram, Akibat Sinyal dari The Fed

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id