Hore! Pencairan Gaji ke-13 Bulan Juli, Berikut Ini Rinciannya

Hore! Pencairan Gaji ke-13 Bulan Juli, Berikut Ini Rinciannya

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN

BACA JUGA:Duh, Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan, Ini Penjelasan Luhut Pandjaitan

Merespon kebijakan pusat, pemerintah daerah juga tengah mempersiapkan mencairan gaji-13 tersebut.  “Sudah diajukan. Kalau belum siap di Juli, ya tetap kami tunggu,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok, Jawa Barat, Wahid Suryono, Kamis 23 Juli 2022. 

Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Teknis THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2022. 

“Adapun, untuk nilai pastinya akan terlihat ketika seluruh PD telah mengajukan gaji ke-13. Jika belum bisa dibayarkan pada bulan Juli, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022,” paparnya.

Wahid menjelaskan, gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilan bulan Juli. Rinciannya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen.  

Untuk itu pihaknya berharap perangkat daerah bisa segera melakukan pengajuan jumlah pegawai dari masing-masing PD. (*)

Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Berikut Ini Rincian Gaji ke-13 PNS yang Siap dicairkan Awal Juli 2022 dari Golongan dan Pendidikan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id